JAKARTA, suararealitas.co – Sehubungan dengan pokok pengumuman penghentian penggunaan merek diatas, PT. AGM Plastic Improboard Indonesia menyampaikan permohonan maaf, klarifikasi, dan komitmen penuh kepada PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk.
Diketahui, PT. AGM Plastic Improboard Indonesia beralamat di Jl. Kosambi – POJ Kampung Jatirasa RT.004/002, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (41371).
“Dengan ini, dalam kapasitas saya selaku Direktur PT. AGM Plastic Improboard Indonesia, menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk., selaku pemilik dan pemegang merek IMPRABOARD yang sah yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan register nomor IDM000100817 dan nomor IDM000251331 dengan etiket logo IMPRABOARD, serta kepada masyarakat, pelanggan, dan pihak-pihak lain yang mungkin telah menerima informasi terkait penggunaan nama tersebut oleh perusahaan kami,” bunyi surat pengumuman tersebut yang ditandatangani oleh Direktur PT. AGM Plastic Improboard Indonesia, SUN GUO XIAN di Karawang, (17/9/2026).
Adapun, SUN GUO XIAN ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Permohonan Maaf
Kami menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang tulus kepada PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk. serta pihak-pihak yang mungkin terdampak atas penggunaan nama “IMPRABOARD” dalam kegiatan perdagangan dan/atau promosi produk yang pernah kami lakukan, termasuk pada materi pemasaran, media sosial, komunikasi penjualan, dan/atau media lainnya, sebagaimana relevan dengan penggunaan yang pernah terjadi.
“Kami menyadari bahwa penggunaan nama tersebut, tanpa adanya izin, lisensi, atau hubungan kerja sama dengan PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk., dapat menimbulkan kesan seolah-olah terdapat hubungan afiliasi, kerja sama, persetujuan, atau keterkaitan komersial antara perusahaan kami dengan PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk,” ungkap SUN GUO XIAN.
2. Klarifikasi Tidak Adanya Afiliasi atau Kerja Sama
Dengan ini kami menegaskan bahwa PT. AGM Plastic Improboard Indonesia tidak memiliki hubungan afiliasi, kerja sama, kemitraan, keagenan, distribusi resmi, lisensi, maupun bentuk hubungan komersial lainnya dengan PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk.
Kami juga menegaskan bahwa penggunaan nama “IMPRABOARD” oleh perusahaan kami pada masa lalu tidak dimaksudkan untuk menyatakan atau menciptakan kesan bahwa produk, kegiatan usaha, atau promosi kami merupakan produk atau kegiatan yang diproduksi, disetujui, disponsori, didistribusikan, atau memiliki keterkaitan resmi dengan PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk.
3. Penghentian Penggunaan Nama dan Merek
Sebagai bentuk iktikad baik dan komitmen untuk menghormati hak kekayaan intelektual milik PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk., kami menyatakan bahwa perusahaan kami akan melakukan hal-hal berikut:
1. Menghentikan penggunaan nama dan/atau merek “IMPRABOARD” dalam kegiatan perdagangan, pemasaran, promosi, penawaran, penjualan, dan komunikasi komersial, baik secara daring maupun luring.
2. Berkomitmen tidak akan menggunakan nama “IMPRABOARD”, dalam bentuk logo maupun tanda lain yang memiliki persamaan atau berpotensi menimbulkan kebingungan dengan merek milik PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk.
3. Berkomitmen tidak akan menggunakan nama “IMPRABOARD” sebagai bagian dari nama produk, merek, akun media sosial (Instagram, TikTok, Facebook, selebaran promosi, website, dll.), materi promosi, kemasan, katalog, situs web, marketplace, maupun sarana komersial lainnya.
4. Penarikan dan Penertiban Materi Promosi serta Produk
Kami berkomitmen untuk melakukan penertiban secara bertahap dan sungguh-sungguh terhadap seluruh materi yang masih berada dalam penguasaan atau kendali perusahaan kami, termasuk materi promosi digital, materi promosi fisik, label, kemasan, dokumen penawaran, atau materi komersial lain yang mencantumkan nama “IMPRABOARD”.
Terhadap produk, kemasan, label, atau barang yang masih tersisa, kami akan melakukan penarikan dari kegiatan pemasaran dan penjualan serta penggantian atau penghapusan identitas yang mencantumkan nama tersebut.
Tindakan penertiban tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi persediaan, pihak ketiga, serta ketentuan hukum yang berlaku.
5. Komitmen untuk Tidak Mengulangi
Kami berkomitmen untuk tidak mengulangi penggunaan nama dan/atau merek “IMPRABOARD” maupun tanda lain yang dapat menimbulkan kebingungan dengan merek milik PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk., baik secara langsung maupun melalui pihak lain yang berada dalam kendali atau tanggung jawab perusahaan kami.
Kami juga akan melakukan peninjauan internal terhadap penamaan produk, materi pemasaran, dan identitas komersial perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
6. Harapan Penyelesaian Secara Baik
Surat ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran, ketulusan, dan iktikad baik sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual milik PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk.
Kami berharap permohonan maaf, klarifikasi, dan komitmen yang kami sampaikan ini dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah-mufakat dan proporsional.
“Demikian permohonan maaf dan klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kesempatan untuk menyampaikan iktikad baik ini, kami mengucapkan terima kasih,” tutup Direktur PT. AGM Plastic Improboard Indonesia, SUN GUO XIAN.Sehubungan dengan pokok pengumuman penghentian penggunaan merek diatas, PT. AGM Plastic Improboard Indonesia menyampaikan permohonan maaf, klarifikasi, dan komitmen penuh kepada PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk.
Diketahui, PT. AGM Plastic Improboard Indonesia beralamat di Jl. Kosambi – POJ Kampung Jatirasa RT.004/002, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (41371).
“Dengan ini, dalam kapasitas saya selaku Direktur PT. AGM Plastic Improboard Indonesia, menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk., selaku pemilik dan pemegang merek IMPRABOARD yang sah yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan register nomor IDM000100817 dan nomor IDM000251331 dengan etiket logo IMPRABOARD, serta kepada masyarakat, pelanggan, dan pihak-pihak lain yang mungkin telah menerima informasi terkait penggunaan nama tersebut oleh perusahaan kami,” bunyi surat pengumuman tersebut yang ditandatangani oleh Direktur PT. AGM Plastic Improboard Indonesia, SUN GUO XIAN di Karawang, (17/9/2026).
Adapun, SUN GUO XIAN ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Permohonan Maaf
Kami menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang tulus kepada PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk. serta pihak-pihak yang mungkin terdampak atas penggunaan nama “IMPRABOARD” dalam kegiatan perdagangan dan/atau promosi produk yang pernah kami lakukan, termasuk pada materi pemasaran, media sosial, komunikasi penjualan, dan/atau media lainnya, sebagaimana relevan dengan penggunaan yang pernah terjadi.
“Kami menyadari bahwa penggunaan nama tersebut, tanpa adanya izin, lisensi, atau hubungan kerja sama dengan PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk., dapat menimbulkan kesan seolah-olah terdapat hubungan afiliasi, kerja sama, persetujuan, atau keterkaitan komersial antara perusahaan kami dengan PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk,” ungkap SUN GUO XIAN.
2. Klarifikasi Tidak Adanya Afiliasi atau Kerja Sama
Dengan ini kami menegaskan bahwa PT. AGM Plastic Improboard Indonesia tidak memiliki hubungan afiliasi, kerja sama, kemitraan, keagenan, distribusi resmi, lisensi, maupun bentuk hubungan komersial lainnya dengan PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk.
Kami juga menegaskan bahwa penggunaan nama “IMPRABOARD” oleh perusahaan kami pada masa lalu tidak dimaksudkan untuk menyatakan atau menciptakan kesan bahwa produk, kegiatan usaha, atau promosi kami merupakan produk atau kegiatan yang diproduksi, disetujui, disponsori, didistribusikan, atau memiliki keterkaitan resmi dengan PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk.
3. Penghentian Penggunaan Nama dan Merek
Sebagai bentuk iktikad baik dan komitmen untuk menghormati hak kekayaan intelektual milik PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk., kami menyatakan bahwa perusahaan kami akan melakukan hal-hal berikut:
1. Menghentikan penggunaan nama dan/atau merek “IMPRABOARD” dalam kegiatan perdagangan, pemasaran, promosi, penawaran, penjualan, dan komunikasi komersial, baik secara daring maupun luring.
2. Berkomitmen tidak akan menggunakan nama “IMPRABOARD”, dalam bentuk logo maupun tanda lain yang memiliki persamaan atau berpotensi menimbulkan kebingungan dengan merek milik PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk.
3. Berkomitmen tidak akan menggunakan nama “IMPRABOARD” sebagai bagian dari nama produk, merek, akun media sosial (Instagram, TikTok, Facebook, selebaran promosi, website, dll.), materi promosi, kemasan, katalog, situs web, marketplace, maupun sarana komersial lainnya.
4. Penarikan dan Penertiban Materi Promosi serta Produk
Kami berkomitmen untuk melakukan penertiban secara bertahap dan sungguh-sungguh terhadap seluruh materi yang masih berada dalam penguasaan atau kendali perusahaan kami, termasuk materi promosi digital, materi promosi fisik, label, kemasan, dokumen penawaran, atau materi komersial lain yang mencantumkan nama “IMPRABOARD”.
Terhadap produk, kemasan, label, atau barang yang masih tersisa, kami akan melakukan penarikan dari kegiatan pemasaran dan penjualan serta penggantian atau penghapusan identitas yang mencantumkan nama tersebut.
Tindakan penertiban tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi persediaan, pihak ketiga, serta ketentuan hukum yang berlaku.
5. Komitmen untuk Tidak Mengulangi
Kami berkomitmen untuk tidak mengulangi penggunaan nama dan/atau merek “IMPRABOARD” maupun tanda lain yang dapat menimbulkan kebingungan dengan merek milik PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk., baik secara langsung maupun melalui pihak lain yang berada dalam kendali atau tanggung jawab perusahaan kami.
Kami juga akan melakukan peninjauan internal terhadap penamaan produk, materi pemasaran, dan identitas komersial perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
6. Harapan Penyelesaian Secara Baik
Surat ini kami sampaikan dengan penuh kesadaran, ketulusan, dan iktikad baik sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual milik PT. IMPACK PRATAMA INDUSTRI, Tbk.
Kami berharap permohonan maaf, klarifikasi, dan komitmen yang kami sampaikan ini dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah-mufakat dan proporsional.
“Demikian permohonan maaf dan klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kesempatan untuk menyampaikan iktikad baik ini, kami mengucapkan terima kasih,” tutup Direktur PT. AGM Plastic Improboard Indonesia, SUN GUO XIAN.












