Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKemenhub Serahkan Asuransi Rp2,46 Miliar kepada Ahli Waris Dua Pelaut yang MeninggalKomentar: 0

Kemenhub Serahkan Asuransi Rp2,46 Miliar kepada Ahli Waris Dua Pelaut yang Meninggal

Suara Realitas, 24 Oktober 2026, 11:50 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

JAKARTA, Suararealitas.co –  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan asuransi kepada ahli waris dua pelaut Indonesia yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal, (24/10).

Penyerahan asuransi dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/10). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan PT Augustea Intcrews Indonesia dan Presiden Direktur PT Annea Prima Samudra, Jansen Manaek Sinaga, serta disaksikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin, Kepala Subdirektorat Kepelautan Capt. Hasan Sadili, dan Kasubkor Kelompok Substansi Pengawakan Kapal dan Standardisasi Sertifikat Pelaut Tingkat Operasional Capt. Febryanti, Juga di saksikan oleh bapak Tony dari Asosiasi Pelaut KPI Tanjung Priok.

Asuransi tersebut diberikan kepada ahli waris almarhum Ferri Arif Budiman, yang bekerja sebagai oiler (awak kapal bagian mesin) di kapal Noble Walker, serta almarhum Arliandi, awak kapal penangkap ikan PIN TAI RONG 71.

Baca Juga :  Perkuat Keselamatan Pelayaran dan Industri Maritim Nasional, Indonesia Mulai Persiapan Ratifikasi Konvensi Hong Kong 2009

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal pemenuhan hak-hak pelaut Indonesia, termasuk santunan asuransi bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Pemerintah terus mendorong perusahaan dan agen awak kapal untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak pelaut dan ahli warisnya dapat terpenuhi secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Samsuddin.

Total asuransi yang diserahkan kepada ahli waris kedua pelaut tersebut mencapai Rp2.462.755.601.

Asuransi sebesar Rp2.084.807.601 untuk almarhum Ferri Arif Budiman diserahkan kepada Ferro Andika selaku adik kandung dan ahli waris. Berdasarkan laporan PT Augustea Intcrews Indonesia, perusahaan menerima informasi mengenai meninggalnya Ferri pada 8 September 2026. Perusahaan kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesatuan Pelaut Indonesia, serta keluarga almarhum.

Sementara itu, asuransi sebesar Rp377.948.000 untuk almarhum Arliandi diserahkan kepada Derita Sinaga selaku ibu kandung sekaligus ahli waris. Penyerahan dilakukan oleh Jansen Manaek Sinaga selaku Presiden Direktur PT Annea Prima Samudra. Berdasarkan laporan kejadian, Arliandi mengalami kondisi kesehatan kritis saat bekerja pada Juni 2026 dan telah mendapatkan upaya pertolongan dari awak kapal.

Baca Juga :  Perkuat Standar Keselamatan Kapal Indonesia, Kemenhub Perpanjang Kewenangan Sertifikasi Statutoria Kapal PT BKI

Samsuddin menambahkan bahwa perlindungan pelaut perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, baik selama pelaut menjalankan tugas maupun dalam memastikan hak-hak keluarga mereka terpenuhi ketika terjadi musibah.

“Perlindungan pelaut harus dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari aspek keselamatan kerja hingga pemenuhan hak-hak finansial bagi ahli waris. Kami mengharapkan seluruh pihak terkait menjalankan tanggung jawabnya agar hak-hak tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Samsuddin.

Melalui fasilitasi ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mendorong pemenuhan hak-hak pelaut Indonesia dan ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lihat Maritim Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Maritim
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain