JAKARTA, suararealitas.co – Penanganan laporan dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau pencabulan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan.
Setelah hampir lima bulan sejak kepolisian menerima laporan resmi tersebut, proses penyelidikan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Bahkan, Penyidik diduga berulang kali menunda peninjauan tempat kejadian perkara (TKP).
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas penyidik Polres Metro Jakarta Utara dalam menangani perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini bukan sekadar persoalan lambatnya proses administrasi penyelidikan. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang kini membutuhkan jawaban terbuka dari kepolisian: mengapa peninjauan TKP berulang kali tertunda, bagaimana perkembangan pengumpulan alat bukti, apa kendala penyelidikan, dan sejauh mana perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban telah diberikan?
Lima Bulan Berlalu, Belum Ada Penetapan Tersangka
Berdasarkan informasi yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Punguan Panjaitan Dohot Boruna selaku tim kuasa hukum pelapor, kepolisian telah mencatat laporan tersebut dengan Nomor LP/B/1096/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Mei 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau pencabulan terhadap anak perempuan, dengan pihak terlapor berinisial DVP dan seorang oknum guru berinisial B.
Peristiwa dugaan tindak pidana seksual tersebut disebut terjadi pada 28 April 2026. Namun, menurut keterangan tim kuasa hukum, hingga akhir Oktober 2026 Penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan. Apakah seluruh saksi telah diperiksa? Apakah bukti komunikasi elektronik telah dianalisis? Apakah pemeriksaan medis dan psikologis telah dilakukan sesuai kebutuhan korban? Bagaimana hasil langkah-langkah penyelidikan yang telah ditempuh sejak laporan diterima?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh gambaran objektif mengenai perkembangan perkara, tanpa mendahului hasil penyelidikan.
Dijadwalkan Pukul 17.00 WIB, Penyidik Tak Kunjung Datang hingga Malam
Sorotan semakin menguat setelah muncul persoalan penundaan peninjauan TKP pada 21 Oktober 2026.
Menurut keterangan LBH, Penyidik telah menyampaikan rencana peninjauan lokasi kepada pihak pelapor pada pukul 17.00 WIB.
Namun, hingga sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik yang dijadwalkan hadir belum juga datang.
Tim kuasa hukum mengaku memperoleh informasi bahwa Penyidik menjalankan tugas lain sehingga belum menghadiri agenda tersebut.
Selain itu, Penyidik disebut meninggalkan telepon genggamnya sehingga tidak dapat dihubungi. Situasi tersebut memunculkan kekecewaan pihak pelapor dan kuasa hukumnya.
Terlebih, menurut LBH, penundaan peninjauan TKP bukan kali pertama terjadi. Bahkan, tim kuasa hukum mengaku telah mendatangi lokasi kejadian secara langsung untuk memastikan kegiatan tersebut dapat terlaksana.
Akan tetapi, hingga malam hari penyidik yang ditunggu tetap tidak hadir atau tidak melaksanakan kegiatan olah TKP sesuai jadwal.
Wakil Ketua LBH Punguan Panjaitan Dohot Boruna, H. Panjaitan menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas kondisi tersebut.
“Kami dari LBH Punguan Panjaitan Boru Bere sebagai tim kuasa hukum dari pelapor akan mengambil langkah-langkah hukum terkait hal tersebut, sehingga perkara-perkara yang berkaitan dengan anak di bawah umur ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penundaan kegiatan olah TKP disebut telah terjadi berulang kali.
“Penundaan untuk olah TKP sudah terjadi berulang. Terakhir, kami tim kuasa hukum mendatangi sendiri TKP sampai penyidik datang, namun hingga pukul 20.00 WIB tetap tidak datang dan tidak dapat dihubungi. Lima bulan sudah berlalu, namun hingga hari ini belum ada tersangka,” sambungnya.
Sejumlah Pertanyaan Penting yang Harus Dijawab Penyidik
Dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, transparansi perkembangan penyelidikan menjadi hal yang sangat penting.
Penundaan satu agenda pemeriksaan atau peninjauan TKP memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran prosedur maupun ketidakprofesionalan penyidik.
Namun, apabila penundaan terjadi berulang kali tanpa penjelasan dan kepastian tindak lanjut, kondisi tersebut patut dievaluasi oleh pimpinan kepolisian.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara:
1. Apa alasan peninjauan TKP yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 tidak terlaksana?
2. Apakah penundaan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pelapor dan kuasa hukumnya?
3. Mengapa agenda peninjauan TKP disebut berulang kali mengalami penundaan?
4. Bagaimana perkembangan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan analisis bukti elektronik?
5. Apakah korban telah mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan yang dibutuhkan?
6. Apa kendala penyelidikan sehingga setelah sekitar lima bulan belum terdapat penetapan tersangka?
7. Kapan penyidik akan memberikan kepastian mengenai agenda dan tahapan penyelidikan selanjutnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan atau justru membutuhkan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.
Orang Tua Korban Ungkap Perubahan Perilaku Anak
Sebelumnya, RP (39), orang tua anak yang diduga menjadi korban, mengungkapkan bahwa dirinya mulai mengetahui persoalan tersebut setelah melihat perubahan perilaku anak perempuannya.
Menurut keterangannya, perubahan tersebut berdampak pada kondisi psikologis anak hingga mengalami trauma berat.
Kecurigaan semakin menguat setelah RP membuka telepon genggam milik anaknya dan menemukan percakapan dengan salah satu pihak terlapor yang berisi ajakan untuk melakukan check-in di hotel.
Orang tua korban juga menyampaikan bahwa anaknya mengalami keluhan fisik pada area kemaluan setelah peristiwa yang dilaporkan tersebut.
“Akibatnya, anak saya merasakan sakit pada area kemaluan,” ungkap RP kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan pihak keluarga dan masih harus diuji serta didalami melalui proses penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kuasa hukum lainnya, Ellyas Panjaitan, turut mendorong agar perkara ini ditangani secara terbuka, transparan, dan sungguh-sungguh sehingga duduk persoalan sebenarnya dapat terungkap, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang perlu dimintai keterangan apabila ditemukan bukti yang relevan.
Perlindungan Anak Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas Penanganan Laporan
Pemerhati kebijakan publik sekaligus penggugat UU Polri, Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa perkara ini juga harus dilihat dari perspektif perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka hukum mengenai perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban.
UU TPKS secara khusus mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Undang-undang tersebut juga mengatur persyaratan bagi aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Artinya, penanganan perkara semacam ini tidak semestinya hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi penyidikan. Kepentingan terbaik bagi anak, keamanan korban, kerahasiaan identitas, serta pencegahan trauma berulang harus menjadi perhatian.
“Jangan sampai keluarga yang sedang berupaya mencari keadilan justru harus terus-menerus mempertanyakan kepastian penanganan perkara,” imbuhnya.
Kapolres, Kapolda hingga Kapolri Diminta Evaluasi
Atas persoalan tersebut, LBH Punguan Panjaitan Dohot Boruna meminta pimpinan Polres Metro Jakarta Utara melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
Kapolda Metro Jaya hingga Kapolri juga diharapkan memberikan perhatian terhadap pengawasan penyelidikan tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan internal ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketidakpatuhan terhadap prosedur, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan internal juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan memiliki dasar, dokumentasi, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Profesionalisme aparat kepolisian tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga dari kedisiplinan, ketepatan waktu, komunikasi, transparansi, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Menunggu Jawaban Resmi Polres Metro Jakarta Utara
Hingga berita ini disusun, redaksi masih perlu meminta klarifikasi resmi dari Polres Metro Jakarta Utara mengenai alasan penundaan peninjauan TKP, perkembangan penyidikan, serta kendala yang dihadapi penyidik.
Pihak kepolisian perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kronologi dan langkah-langkah yang telah dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang.
Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah kepastian hukum bagi pelapor dan perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi kultural Polri. Reformasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui perubahan struktur, slogan pelayanan, maupun pernyataan komitmen profesionalisme.
Reformasi harus terlihat dalam tindakan nyata, terutama ketika masyarakat datang mencari perlindungan dan keadilan.
Sebab, ketika perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak telah dilaporkan, yang dibutuhkan keluarga bukan sekadar janji penanganan, melainkan proses penyelidikan yang profesional, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.












