Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTRUU Reforma Agraria Jadi Ujian Negara, Sepetak Soroti Konflik Kawasan Hutan di KarawangKomentar: 0

RUU Reforma Agraria Jadi Ujian Negara, Sepetak Soroti Konflik Kawasan Hutan di Karawang

Suara Realitas, 4 September 2026, 12:35 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf

JAKARTA, Suararealitas.co — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dinilai menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan negara dalam menuntaskan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah. Persoalan tersebut menjadi salah satu isu utama dalam Diskusi Publik RUU Reforma Agraria bertajuk “Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” di Jakarta , (04/9/2026).

Diskusi tersebut menyoroti kebutuhan akan kebijakan reforma agraria yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah, tetapi juga mampu menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Salah satu persoalan yang disampaikan dalam forum tersebut datang dari Ketua Serikat Petani Karawang (Sepetak) Engkos Kosasih, yang mengungkapkan konflik pengelolaan lahan antara petani dan Perhutani di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.

Engkos mengatakan, petani selama puluhan tahun telah mengelola dan melakukan kegiatan produksi di atas lahan yang kemudian menjadi bagian dari persoalan klaim kawasan hutan. Menurut dia, Perhutani selama ini lebih banyak menjalankan pola kerja sama dengan petani dibandingkan melakukan kegiatan produksi secara langsung.

“Selama puluhan tahun mereka datang itu tidak melakukan kegiatan produksi, tetapi hanya melakukan kegiatan kerja sama dengan petani. Petani yang berproduksi, sementara mereka mendapatkan hasilnya setiap tahun,” ujar Engkos dalam diskusi tersebut.

Menurut Engkos, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui peninjauan kembali batas kawasan hutan. Ia menilai penataan batas menjadi penting untuk memastikan status lahan sekaligus mengidentifikasi keberadaan hak masyarakat atau pihak ketiga di dalam kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan.

Baca Juga :  Sinergi KKP Lepasliarkan Puluhan Ekor Hiu Hasil Penangkaran

“Kami tidak anti hutan. Makanya ayo kita tata batas ulang,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penataan batas ditemukan adanya hak pihak ketiga di dalam kawasan yang selama ini diklaim sebagai kawasan hutan, maka status hak tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau nanti terbukti yang ada atau masuk dalam klaim kawasan hutan itu terdapat hak-hak pihak ketiga, maka harus dikeluarkan dari kawasan hutan,” ujar Engkos.

Tim Terpadu Belum Optimal

Engkos menyebut persoalan pertanahan di Karawang sebenarnya telah coba ditangani melalui pembentukan tim terpadu penanganan masalah pertanahan di tingkat Kabupaten Karawang.

Namun, menurut dia, pelaksanaan tim tersebut belum berjalan optimal dan sejumlah proses penyelesaian kerap mengalami kebuntuan. Ia menilai salah satu persoalannya adalah belum konsistennya kehadiran pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyelesaian, termasuk Perhutani dan Kementerian Kehutanan.

Kondisi tersebut, menurut Engkos, memperlihatkan pentingnya mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif. Pemerintah dinilai perlu memastikan seluruh pihak yang berkepentingan hadir dan memberikan kepastian mengenai status serta batas kawasan yang menjadi sumber konflik.

Bagi Sepetak, penataan batas kawasan hutan bukan berarti menolak keberadaan hutan. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar batas kawasan menjadi jelas dan hak masyarakat yang telah ada dapat diidentifikasi secara transparan.

Baca Juga :  KKP - BKKBN Sinergi Tangani Stunting dan Masalah Reproduksi

RUU Harus Menjawab Persoalan Petani

Dalam konteks pembahasan RUU Reforma Agraria, Engkos berharap regulasi tersebut benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi petani di lapangan. Menurut dia, keberadaan undang-undang baru akan memiliki arti apabila mampu memberikan solusi terhadap konflik dan ketimpangan agraria.

“Selama dalam prosesnya ini betul-betul RUU ini membawa semangat dan harapan para petani, tentunya kami akan sangat menyambut baik produk Undang-Undang Reforma Agraria ini,” ujarnya.

Ia berharap momentum Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 dapat menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat komitmen terhadap penyelesaian konflik agraria.

Menurut Engkos, reforma agraria tidak cukup berhenti pada pembentukan regulasi. Implementasinya harus mampu memberikan kepastian hukum atas tanah, menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama, sekaligus memastikan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari tanah mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Diskusi publik tersebut pada akhirnya menempatkan RUU Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya menguji sejauh mana negara mampu menjawab persoalan agraria secara konkret. Penyelesaian konflik di tingkat lapangan, termasuk persoalan batas kawasan hutan dan hak masyarakat, menjadi salah satu tantangan yang perlu dijawab melalui kebijakan reforma agraria.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain