Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTergugat Belum Hadir di Sidang, Iklan Properti Rp4,2 Miliar Dipersoalkan: Ada Selisih Nilai hingga Rp13 MiliarKomentar: 0
Berita Jakarta

Tergugat Belum Hadir di Sidang, Iklan Properti Rp4,2 Miliar Dipersoalkan: Ada Selisih Nilai hingga Rp13 Miliar

Suara Realitas, 1 September 2026, 11:58 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf
POTRET - Kuasa Hukum dari Satu Pintu Solusi soroti ketidakhadirannya tergugat hingga iklan properti Rp4,2 Miliar. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Kuasa Hukum dari pasangan suami istri Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E, Saud Susanto mengatakan, bahwa berdasarkan pemantauan pihaknya, iklan properti tersebut masih tercantum dalam portal digital Tridaya Pilar Property hingga 19 Agustus 2026.

“Kami melihat portal digital yang di-upload oleh Tridaya Pilar Property tertanggal terakhir 19 Agustus 2026 itu belum di-take down,” ujar Saud kepada wartawan saat menyoroti perihal beredarnya iklan tersebut, Selasa (1/9).

Saud menjelaskan, properti yang ditawarkan tersebut berupa sebidang tanah dengan bangunan di atasnya. Luas tanah disebut sekitar 217 meter persegi, sedangkan luas bangunan sekitar 277 meter persegi.

Selain mempertanyakan kewenangan pemasaran, pihaknya juga menyoroti nilai penawaran yang tercantum dalam iklan.

Menurut Saud, properti tersebut ditawarkan sekitar Rp4,2 miliar. Sementara berdasarkan pembanding yang diperoleh pihaknya dari agen properti lain, dengan luas tanah dan bangunan yang disebut relatif sama, nilainya mendekati Rp17 miliar.

“Disini ada gap yang begitu besar antara yang ditawarkan oleh Tridaya Pilar Property senilai Rp4,2 miliar, sedangkan harga pasaran ataupun berdasarkan appraisal nilainya hampir Rp17 miliar,” katanya.

Perbedaan nilai tersebut, lanjut Saud, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan harga sekaligus pihak yang memberikan kewenangan kepada Tridaya Pilar Property untuk memasarkan properti tersebut.

Ia bahkan mengaku mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan dan meminta penjelasan mengenai asal perintah pemasaran rumah tersebut.

“Kita indikasi ada persengkongkolan jahat. Kita juga mempertanyakan, dasar Tridaya ini atas perintah siapa sehingga dia meng-upload,” ujarnya.

Saud juga mempertanyakan mekanisme apabila properti tersebut memang hendak dilelang, termasuk apakah prosesnya dilakukan melalui badan lelang, broker, atau mekanisme lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Khawatir Timbulkan Kerugian

Kuasa hukum penggugat turut menyoroti potensi kerugian yang dapat timbul apabila rumah tersebut benar-benar terjual dengan harga Rp4,2 miliar.

Baca Juga :  Meriahkan HUT BRI ke-130, Penyerahan Piala dan Hadiah Juara Tenis Meja di Kanca Daan Mogot Berlangsung Penuh Antusias dan Sportivitas

Dengan nilai pembanding yang disebut mendekati Rp17 miliar, Saud memperkirakan terdapat selisih sekitar Rp13 miliar.

“Kalau andaikan itu laku Rp4,2 miliar, sedangkan yang di pasaran Rp17 miliar, ada selisih sekitar Rp13 miliar. Tentunya klien kami mengalami kerugian yang sangat luar biasa,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta Tridaya Pilar Property segera menurunkan iklan tersebut dan tidak lagi memasarkan properti yang menjadi bagian dari persoalan hukum tersebut.

Dikaitkan dengan Sengketa Utang-Piutang

Saud menuturkan, perkara yang kini berjalan di PN Jakarta Selatan bermula dari persoalan utang-piutang. Dalam perkara tersebut, pihaknya mewakili Penggugat I Ratih dan Penggugat II Audri.

Ia meminta PT Energi Makmur Indonesia (PT MI) serta pihak yang disebut sebagai James untuk bertanggung jawab atas persoalan yang dialami para penggugat.

“Kami meminta dengan tegas terhadap PT MI dan Pak James sebagai tergugat untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Karena awalnya gugatan ini adalah sebuah kronologis utang-piutang,” jelasnya.

Saud juga mempersoalkan dugaan adanya peralihan hak atas properti yang menurut pihaknya berkaitan dengan hubungan utang-piutang tersebut.

Ia menyebut pihaknya menduga terdapat dokumen seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), maupun surat kuasa yang berkaitan dengan dugaan proses jual beli properti.

“Tidak ada namanya peralihan hak itu atas dasar hutang piutang. Peralihan hak itu ada dasarnya, antara lain jual beli, waris dan hibah,” ujarnya.

Menurut Saud, apabila suatu proses jual beli pada kenyataannya didasarkan pada hubungan utang-piutang, hal tersebut menjadi bagian dari persoalan yang akan diuji dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Roy juga menyampaikan perkembangan persidangan perkara Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan Nomor 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :  DPRD Kota Tangerang Tekankan Kajian Manfaat Pembangunan TOD Alam Sutera

Dalam perkara Nomor 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan, disebut hanya satu pihak yang hadir meski para pihak telah dipanggil secara patut.

Sedangkan dalam perkara Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan, para pihak disebut tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Pemanggilan bahkan telah dilakukan sebanyak dua kali.

Untuk pihak tergugat PT Energi Makmur Indonesia, kuasa hukumnya diketahui hadir dalam persidangan. Namun, pada persidangan kedua, dokumen administratif berupa surat kuasa disebut belum dilengkapi.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 September 2026 dengan agenda hasil pemanggilan para pihak.

Roy berharap para tergugat maupun kuasa hukum yang telah memperoleh kewenangan dapat hadir dalam persidangan berikutnya.

“Harapan kami pada tanggal 16 September 2026 kuasa dari para tergugat dapat hadir. Banyak yang ingin kami komunikasikan dan dibicarakan. Kenapa sampai sidang kedua belum hadir,” kata Roy

Pihak Satu Pintu Solusi menegaskan akan terus menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan Ratih dan Audri, termasuk meminta agar pemasaran properti yang menjadi objek persoalan dihentikan selama proses hukum masih berlangsung.

Diketahui, gelaran sidang berikutnya pada tanggal 16 September. Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Anthony James Harahap, dan Rivan Putera Yuwono terkait persoalan tersebut.

Oleh karena itu, media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Baca tentangBerita Jakarta
Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain