Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian 28 Bidang Tanah untuk Pembangunan Tol Serpong–BalarajaKomentar: 0

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian 28 Bidang Tanah untuk Pembangunan Tol Serpong–Balaraja

Suara Realitas, 22 Agustus 2026, 19:58 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

 

TANGERANG, Suararealitas.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dalam rangka Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja, khususnya terhadap 28 (dua puluh delapan) bidang tanah yang terletak di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian merupakan tahapan penting dalam proses pengadaan tanah yang dilaksanakan untuk memperoleh kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian antara Pihak yang Berhak dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.

Baca Juga :  Buktikan Kelasnya, 86% Lulusan Terbaik Vokasi KKP Ternyata Anak Nelayan dan Pembudi Daya

Dari 28 bidang tanah yang menjadi objek musyawarah, sebanyak 26 Pihak yang Berhak hadir dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, 25 Pihak yang Berhak menyetujui nilai ganti kerugian, sedangkan 1 Pihak yang Berhak tidak menyetujui nilai ganti kerugian.

Sementara itu, terdapat 2 Pihak yang Berhak tidak hadir dalam pelaksanaan musyawarah. Terhadap Pihak yang Berhak yang belum hadir, akan dilakukan penjadwalan musyawarah kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun terhadap 1 Pihak yang Berhak yang tidak menyetujui nilai ganti kerugian, penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme penitipan ganti kerugian pada Pengadilan Negeri atau konsinyasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  PLN Indonesia Power UBP Banten Dukung Upaya Transisi Energi Ramah Lingkungan dengan Kelompok Nosata

Pelaksanaan musyawarah ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam memastikan setiap tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, memberikan kepastian dalam proses pemberian ganti kerugian, serta tetap memperhatikan hak dan kepentingan Pihak yang Berhak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melaksanakan proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional, termasuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain