Camat Pasar Kemis Buka Layanan Pengaduan, Oknum ASN Jadi Centeng di ‘Wisata Lendir’ Ketar Ketir ?

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kantor Kecamatan Pasar Kemis. (Foto: Istimewa).

Ilustrasi kantor Kecamatan Pasar Kemis. (Foto: Istimewa).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin mengaku tidak akan memberikan toleransi terhadap pengusaha yang disinyalir menyediakan minuman keras, karaoke, dan layanan birahi di wilayahnya.

Dalam keterangannya, mantan Sekcam Rajeg tersebut mengaku, bahwa pihaknya sudah melakukan tahapan sosialisasi secara langsung, sehingga tidak ada alasan bagi pengelola layanan ‘wisata birahi’ yang belum mengetahui terkait Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 dan beroperasi selama bulan suci ramadhan.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara ke-77, Polda Jatim Selenggarakan Lomba Polisi Cilik

“Pokoknya gue ubek tiap hari kalau memang ada yang tetap bandel tidak mengindahkan himbauan ini,” tegas Nurhanudin kepada suararealitas.co, Senin (3/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dilakukan camat selain untuk menciptakan kenyamanan bagi umat muslim untuk menjalankan ibadah, aksinya tersebut juga diharapkan menutup kemungkinan oknum bawahannya yang memasang badan untuk para pengelola ‘wisata lendir’.

“Tidak ada toleransi. Semuanya harus mematuhi himbauan ini. Jangan coba-coba mengelabui kami, maka kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Baca Juga :  Penanganan Infeksi Cacing pada Ibu Hamil: Tantangan dan Solusi

Nurhanudin menyarankan kepada pengusaha agar lebih mentaati Surat Edaran Bupati No. 2 Tahun 2025 tersebut supaya terimplementasi lebih optimal.

Selain itu, pihaknya juga mengajak peran serta masyarakat dengan membuka layanan pengaduan melalui kanal Instagram resmi Kecamatan Pasar Kemis.

“Dengan mengklik tautan https://www.instagram.com/p/DGuHdsFyCF6/?igsh=MWlxNWZ4Z2xscjNlOA== dan pastinya setiap laporan yang masuk sudah pasti kami tindaklanjuti,” katanya.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru