Yusril: Dugaan Korupsi di Imigrasi Tidak Boleh Hambat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, tidak boleh menghambat agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dijalankan pemerintah.

‎Menurut Yusril, upaya pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.

‎‎“Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia menjelaskan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian.

‎‎Langkah tersebut mencakup penguatan sistem pengawasan internal serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Perpina DPD DKI Jakarta dan BEI Gelar Sosialisasi

‎Yusril juga menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Imigrasi.

‎Dukungan tersebut, kata dia, berlaku terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK, baik yang berkaitan dengan periode kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023–2024 maupun dugaan peristiwa yang terjadi setelahnya.

‎Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Imigrasi harus bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

‎“Jangan ada pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum. Seluruh jajaran harus membantu penyidik dengan memberikan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

‎‎Pemerintah, lanjut Yusril, membuka ruang kerja sama seluas-luasnya dengan KPK guna memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh dan transparan.

Baca Juga :  DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Pasuruan Resmi Lantik Pengurus Yayasan dan Empat Ketua Divisi

‎‎Selain itu, ia mengajak seluruh aparatur pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

‎Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026.

‎Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut nilai uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

‎Menurut KPK, dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus berbagai permohonan izin tinggal di Indonesia.

‎Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dan saat ini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Penulis : Panji

Editor : Za

Berita Terkait

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Karawaci terus digalakkan
Kejagung Pastikan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Tidak Disita Meski Jadi Barang Bukti
Sekcam Mauk Pastikan Bantuan Pangan Bulog Tiba Tepat Sasaran, 3.474 Paket Terdistribusi 100 Persen
Kemnaker dan Boga Group Buka Lowongan Kerja untuk Lansia, Usia 60 Tahun ke Atas Bisa Melamar
Silaturahmi dengan Forkopimda Regional Jawa-Bali, Menko Polkam Tegaskan Komitmen Presiden Berantas Korupsi
Dari Mauk ke Dunia: Rahasia Tanjung Anom Jadi Inspirasi Internasional
Jesicca Firly Resmi Disumpah sebagai Advokat, Rurih: Tegakkan Hukum dengan Integritas
Pergantian Kepemimpinan BGN, Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan dan Semakin Kuat

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04 WIB

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Karawaci terus digalakkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kejagung Pastikan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Tidak Disita Meski Jadi Barang Bukti

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:09 WIB

Yusril: Dugaan Korupsi di Imigrasi Tidak Boleh Hambat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:58 WIB

Sekcam Mauk Pastikan Bantuan Pangan Bulog Tiba Tepat Sasaran, 3.474 Paket Terdistribusi 100 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:43 WIB

Kemnaker dan Boga Group Buka Lowongan Kerja untuk Lansia, Usia 60 Tahun ke Atas Bisa Melamar

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemprov DKI Raih WTP ke-9 dalam Paripurna LHP BPK-RI

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:25 WIB