JAKARTA, suararealitas.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, tidak boleh menghambat agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dijalankan pemerintah.
Menurut Yusril, upaya pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.
“Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian.
Langkah tersebut mencakup penguatan sistem pengawasan internal serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Yusril juga menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Imigrasi.
Dukungan tersebut, kata dia, berlaku terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK, baik yang berkaitan dengan periode kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023–2024 maupun dugaan peristiwa yang terjadi setelahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Imigrasi harus bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Jangan ada pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum. Seluruh jajaran harus membantu penyidik dengan memberikan data, dokumen, maupun informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Yusril, membuka ruang kerja sama seluas-luasnya dengan KPK guna memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh dan transparan.
Selain itu, ia mengajak seluruh aparatur pemerintah menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut nilai uang yang diduga diperoleh dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Menurut KPK, dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus berbagai permohonan izin tinggal di Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dan saat ini masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Penulis : Panji
Editor : Za




































