Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler, Syamsul Jahidin Gugat Dedy Corbuzier ke PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler, Syamsul Jahidin Gugat Dedy Corbuzier ke PN Jakarta Pusat
Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler, Praktisi Hukum dan Komunikasi, Syamsul Jahidin Gugat Dedy Corbuzier ke PN Jakarta Pusat. (Foto: Suara Realitas)


JAKARTA – Praktisi hukum muda, Syamsul Jahidin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dalam gugatan itu dilansir dari ifakta.co, Syamsul Jahidin menguji Pemberian Pangkat Tituler pada Dedy Corbuzier yang diberikan oleh Mabesad berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pemberian Pangkat Tituler juncto Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 29 beserta penjelasannya juncto UU No 74 Tahun 1957 “Pencabutan Regeling Po De Staat Van Oorglog En Beleg dan Penetapan Keadaan Bahaya”.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Dalam petitum, Syamsul menyatakan bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dirinya (penggugat) uraikan tersebut dengan di dukung bukti autentik berikut memenuhi unsur formil dan materill.

Baca Juga :  Polres Metro Tangkot Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Narkoba dari Hasil Sitaan Cipkon

“Dimana, para tergugat terbukti perbuatan melawan hukum (PMH) dan menimbulkan kerugian secara materill maupun immaterill kepada penggugat,” ujar Syamsul Jahidin selaku Managing Partner Litigation ANF Law Office, seperti dikutip dari ifakta.co, Selasa (27/08/2024).

Gugatan ini didaftarkan pada 21 Agustus 2024 kemarin dan telah teregister di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum (PMH) turut serta tergugat I Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Tergugat II Panglima TNI, Tergugat III Mabesad, Tergugat IV Letkol Inf. (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Dedy Corbuzier).

Selain itu, tujuan menggugat tersebut ialah untuk menguji validitas secara akademik.

“Tidak benci dengan Object Pribadinya, hanya menguji Validitas secara Etimologi,” sebutnya.

Bahkan, Syamsul pun meminta apabila Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang menangani, memeriksa, mengadili, serta memutus perkara agar memberikan putusan yang berkebijaksanaan seadil-adilnya.

Baca Juga :  Borobudur Marathon 2023 Konsistensi ISOPLUS Mendukung Perjalanan Excellent Para Pelari

Diketahui, gugatan itu terdapat 7 pokok perkara diantaranya;

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya.

3. Menyatakan Produk Hukum Tergugat I, II, III yang diberikan kepada Tergugat IV sebagaimana yang di uraikan dalam Posita adalah Cacat Hukum.

4. Memerintahkan Tergugat I, II, III mengeluarkan keputusan Mencabut Pangkat Tituler Tergugat IV seketika terhitung setelah dibacakannya Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap.

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan baik material maupun imaterial kepada penggugat.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Ult Voebaar Bij Voorad), walaupun ada perlawanan Verzet, Banding, dan Kasasi.

7. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Sebagai informasi, gugatan tersebut akan jalani sidang pertama pada Kamis 29 Agustus 2024 di Ruang Oemar Seno Adji 10.

Berita Terkait

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terbaru