PERADI Profesional Resmi Dikukuhkan, Perkuat Integritas dan Profesionalisme Advokat

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan jajaran pengurus di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026). Kehadiran organisasi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas profesi advokat di tengah tantangan penegakan hukum yang terus berkembang.

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Haedar mengatakan organisasi yang dipimpinnya telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Menurut Harris, PERADI Profesional hadir untuk memperkuat sistem dan kualitas profesi advokat, bukan menciptakan perpecahan di kalangan organisasi advokat yang telah ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan memperkuat ekosistem profesi hukum dengan standar yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada kualitas,” ujar Harris dalam sambutannya.

Baca Juga :  Budi Arie Klarifikasi Pernyataan Politik Sebelum 2029, Tegaskan Itu Analisis Pribadi

Sejak berdiri, PERADI Profesional mengklaim telah melakukan konsolidasi organisasi secara cepat di berbagai daerah. Hingga kini, organisasi tersebut telah membentuk kepengurusan di 30 provinsi di Indonesia.

Selain itu, PERADI Profesional juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan 39 perguruan tinggi, enam kementerian dan lembaga negara, serta dua institusi perbankan.

Kerja sama tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam membangun keterhubungan profesi advokat dengan sektor pendidikan, kebijakan publik, dan dunia usaha.

Di bidang pendidikan, PERADI Profesional turut mendorong pembaruan sistem pembentukan advokat melalui Program Pendidikan Advokat (PPA) sebagai pengembangan dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Baca Juga :  Hairul Anas Suaidi Sekjen PP IA- ITB Angkat Bicara Terkait Peretasan Data PDN

Program tersebut dirancang untuk mencetak advokat yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki kesiapan praktik, kompetensi profesional, dan integritas dalam menjalankan profesi.

“PERADI Profesional ingin menjawab tantangan kesenjangan antara teori dan praktik dalam dunia advokat,” katanya.

Dalam acara pelantikan tersebut, PERADI Profesional juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum atas dedikasi mereka dalam menjaga integritas dan keadilan.

Ke depan, organisasi itu menegaskan komitmennya membangun profesi advokat yang berpegang pada tiga prinsip utama, yakni Bermutu, Beretika, dan Berintegritas, sebagai dasar arah kebijakan dan pengembangan organisasi.

Berita Terkait

PIKI Soroti Intimidasi Jemaat GKPI Rajeg: Minta Maaf Tak Cukup, Hukum Harus Tegak
Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi
Polemik Kepala Bapenda DKI Rangkap Komisaris Utama Jakpro, Pengamat Sebut Lukai Hati Masyarakat yang Sulit Cari Pekerjaan
APBD Perubahan Tanggamus Defisit Rp101,3 Miliar, Anggaran 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun
Puan Pimpin Paripurna, DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia
9.205 Aduan Membanjiri DPR dalam Setahun, Puan Maharani: Kritik Bukan Jarak dengan Rakyat
Pembangunan RTH Sunter Jaya Disorot Warga: Pengamanan, Batas Lahan hingga Akses Jalan Dipertanyakan
Mahasiswa Soroti Korupsi dan Konsentrasi Kekuasaan di Era Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:54 WIB

PIKI Soroti Intimidasi Jemaat GKPI Rajeg: Minta Maaf Tak Cukup, Hukum Harus Tegak

Jumat, 4 September 2026 - 21:40 WIB

Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi

Jumat, 4 September 2026 - 12:02 WIB

Polemik Kepala Bapenda DKI Rangkap Komisaris Utama Jakpro, Pengamat Sebut Lukai Hati Masyarakat yang Sulit Cari Pekerjaan

Rabu, 2 September 2026 - 22:28 WIB

APBD Perubahan Tanggamus Defisit Rp101,3 Miliar, Anggaran 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun

Selasa, 1 September 2026 - 23:24 WIB

Puan Pimpin Paripurna, DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia

Berita Terbaru