Dr. Fredrich Yunadi Soroti Inkonsistensi Penegakan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia menggelar Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertema “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan”. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkaya gagasan dalam menjawab berbagai tantangan penegakan hukum di Tanah Air.

Forum tersebut mempertemukan akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap reformasi sistem hukum nasional. Berbagai pandangan disampaikan secara terbuka, mencerminkan kebutuhan mendesak akan pembenahan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman. Kegiatan di berlangsung di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, yang juga merupakan Dewan Pakar Petisi Ahli, mengemukakan kritik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya berjalan konsisten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti adanya kecenderungan penggunaan kebijakan internal di lingkungan penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang dalam beberapa kasus dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  KKP: Modernisasi Kapal Perikanan untuk Nelayan Naik Kelas Bertahap sampai 2028

Fredrich menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dalam setiap pengambilan kebijakan. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan harus tetap merujuk pada undang-undang sebagai dasar utama.

“Tidak boleh ada kebijakan yang menyimpang dari undang-undang. Dalam struktur hukum, posisi keputusan internal jelas berada di bawah, sehingga tidak bisa dijadikan acuan utama,” ujarnya.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah memberikan batasan dan kewenangan jelas bagi aparat penegak hukum, termasuk dalam proses penindakan sejak tahap awal perkara.

Selain aspek regulasi, Fredrich turut mengkritisi kondisi peradilan yang menghadapi beban perkara tinggi. Ia menilai jumlah perkara yang harus ditangani hakim dalam waktu singkat berpotensi mengurangi kedalaman analisis dalam setiap putusan.

“Ketika jumlah perkara terlalu banyak, kualitas pemeriksaan tentu menjadi tantangan. Padahal, setiap putusan membutuhkan ketelitian dan pertimbangan yang matang,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, pendekatan formal seringkali lebih dominan dibandingkan pencarian kebenaran materiil. Kondisi ini, menurutnya, membuka ruang terjadinya penyimpangan, termasuk dalam proses pembuktian.

Baca Juga :  Menko Polkam Tegaskan Pentingnya Peran Kepala Daerah Dalam Menjaga Stabilitas

Fredrich juga menyoroti fenomena lemahnya validitas kesaksian yang dapat memengaruhi hasil putusan. Ia menilai, apabila hal ini tidak dikontrol dengan baik, maka keadilan yang diharapkan justru menjadi bias.

“Tujuan hukum pidana adalah menemukan kebenaran yang sesungguhnya. Jika proses pembuktian tidak dijaga integritasnya, maka keadilan sulit tercapai,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai berbagai persoalan tersebut turut memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh sebab itu, diperlukan langkah pembenahan yang komprehensif, baik dari sisi sistem, regulasi, maupun kualitas sumber daya manusia penegak hukum.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu membangun kesepahaman serta merumuskan langkah konkret dalam mendorong sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Seminar ini sekaligus menegaskan bahwa masa depan penegakan hukum Indonesia tidak hanya ditentukan oleh perangkat aturan, tetapi juga oleh integritas, konsistensi, serta keberanian seluruh elemen hukum dalam menegakkan keadilan yang substantif.

 

Berita Terkait

Partai Ummat Tegaskan Arah Politik, Dorong Ambang Batas Parlemen 0 Persen
Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Jumat Berkah Peduli Polres Pelabuhan Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri kepada Anak Yatim Piatu
Sambut Hari Jadi Propam ke-24, Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan 20 Paket Sembako
Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa
Kapolri: Ulama Jadi Lentera dan Kompas bagi Bangsa
Pernyataan Menteri Hukum Perkuat KOWANI, Teguhkan Persatuan dan Amanat Kongres XXVI Menuju Satu Abad
Polsek Sunda Kelapa Mediasi Kesalahpahaman ABK di Muara Angke hingga Damai

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:06 WIB

Partai Ummat Tegaskan Arah Politik, Dorong Ambang Batas Parlemen 0 Persen

Sabtu, 26 September 2026 - 14:04 WIB

Jumat Berkah Peduli Polres Pelabuhan Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri kepada Anak Yatim Piatu

Sabtu, 26 September 2026 - 14:01 WIB

Sambut Hari Jadi Propam ke-24, Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan 20 Paket Sembako

Sabtu, 26 September 2026 - 13:57 WIB

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Sabtu, 26 September 2026 - 13:54 WIB

Kapolri: Ulama Jadi Lentera dan Kompas bagi Bangsa

Berita Terbaru