Jakarta, Suararealitas.co – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia menggelar Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional bertema “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanusiaan”. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkaya gagasan dalam menjawab berbagai tantangan penegakan hukum di Tanah Air.
Forum tersebut mempertemukan akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap reformasi sistem hukum nasional. Berbagai pandangan disampaikan secara terbuka, mencerminkan kebutuhan mendesak akan pembenahan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman. Kegiatan di berlangsung di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, yang juga merupakan Dewan Pakar Petisi Ahli, mengemukakan kritik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya berjalan konsisten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti adanya kecenderungan penggunaan kebijakan internal di lingkungan penegak hukum, khususnya kejaksaan, yang dalam beberapa kasus dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dengan aturan yang lebih tinggi.
Fredrich menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dalam setiap pengambilan kebijakan. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan harus tetap merujuk pada undang-undang sebagai dasar utama.
“Tidak boleh ada kebijakan yang menyimpang dari undang-undang. Dalam struktur hukum, posisi keputusan internal jelas berada di bawah, sehingga tidak bisa dijadikan acuan utama,” ujarnya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah memberikan batasan dan kewenangan jelas bagi aparat penegak hukum, termasuk dalam proses penindakan sejak tahap awal perkara.
Selain aspek regulasi, Fredrich turut mengkritisi kondisi peradilan yang menghadapi beban perkara tinggi. Ia menilai jumlah perkara yang harus ditangani hakim dalam waktu singkat berpotensi mengurangi kedalaman analisis dalam setiap putusan.
“Ketika jumlah perkara terlalu banyak, kualitas pemeriksaan tentu menjadi tantangan. Padahal, setiap putusan membutuhkan ketelitian dan pertimbangan yang matang,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, pendekatan formal seringkali lebih dominan dibandingkan pencarian kebenaran materiil. Kondisi ini, menurutnya, membuka ruang terjadinya penyimpangan, termasuk dalam proses pembuktian.
Fredrich juga menyoroti fenomena lemahnya validitas kesaksian yang dapat memengaruhi hasil putusan. Ia menilai, apabila hal ini tidak dikontrol dengan baik, maka keadilan yang diharapkan justru menjadi bias.
“Tujuan hukum pidana adalah menemukan kebenaran yang sesungguhnya. Jika proses pembuktian tidak dijaga integritasnya, maka keadilan sulit tercapai,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai berbagai persoalan tersebut turut memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh sebab itu, diperlukan langkah pembenahan yang komprehensif, baik dari sisi sistem, regulasi, maupun kualitas sumber daya manusia penegak hukum.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu membangun kesepahaman serta merumuskan langkah konkret dalam mendorong sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Seminar ini sekaligus menegaskan bahwa masa depan penegakan hukum Indonesia tidak hanya ditentukan oleh perangkat aturan, tetapi juga oleh integritas, konsistensi, serta keberanian seluruh elemen hukum dalam menegakkan keadilan yang substantif.




































