KABUPATEN SUKABUMI, suararealitas.co – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali terjadi di wilayah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU Pertamina nomor 34.433.04 yang diduga melayani pengisian BBM menggunakan puluhan derigen.
Dari hasil pemantauan di lokasi, sejumlah derigen terlihat menumpuk di beberapa titik pengisian, tepatnya di operator nomor 3, 4, 5, dan 6.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Derigen tersebut diisi satu per satu sebelum kemudian dipindahkan ke kendaraan jenis mobil losbak yang telah menunggu di area SPBU.
Ketika ditanyakan kepada seorang pria yang berada di lokasi mengenai kepemilikan derigen tersebut, ia menyebutkan bahwa derigen-derigen itu milik seseorang bernama Asef alias Daseng dan Aep.
Pihak petugas SPBU saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengisian BBM menggunakan derigen tersebut dilakukan oleh nelayan dan telah disertai surat rekomendasi.
Namun demikian, tim media menemukan dua kendaraan losbak dengan nomor polisi F 8698 UY dan F 8258 UT yang terlihat memuat derigen dalam jumlah cukup banyak.
Setelah proses pengisian selesai, derigen-derigen itu langsung disusun di bagian bak kendaraan. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 35 hingga 40 derigen yang berisi Pertalite.
Melihat aktivitas tersebut, tim media menduga adanya praktik pengumpulan BBM subsidi yang berpotensi mengarah pada penimbunan atau penyalahgunaan.
Temuan ini kemudian dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian, anggota Polsek Pelabuhan Ratu datang ke lokasi, disusul personel dari Polres Sukabumi.
Kedua kendaraan beserta pengemudinya yang membawa puluhan derigen tersebut langsung diamankan oleh Ipda Tri Yudha dari kepolisian Polres Pelabuhan Ratu.
Saat ini, kendaraan beserta puluhan derigen yang diduga berisi Pertalite telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Di sisi lain, antrean kendaraan di SPBU tersebut terlihat cukup panjang sejak pagi hari.
Beberapa pengendara mengaku kerap kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena stok yang sering cepat habis.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi tersebut bukan hal baru.
Menurutnya, pembelian BBM menggunakan derigen dalam jumlah banyak sudah sering terjadi di lokasi tersebut.
“Kadang belum sampai sore sudah habis. Banyak yang beli pakai derigen, bahkan bolak-balik. Mereka pakai mobil losbak dan derigennya banyak,” ujarnya.
Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul pembelian BBM tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah Pelabuhan Ratu.
Penulis : MasDo



































