PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Fasos Fasum yang berada di RW.09 kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

Lokasi Fasos Fasum yang berada di RW.09 kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – PWHI (Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia) menyurati DPKAD Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyalahgunaan lahan fasos fasum  RW 09 Kelurahan Kutabumi Kec.Pasar Kemis Kab.Tangerang.

Ketua PWHI Yohan, S.H., mengatakan sebelum menyurati DPKAD, telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 Kelurahan Kutabumi. Rabu (4/3/2026).

“Kami telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 terkait izin dari dinas terkait untuk pemanfaatan lahan fasos fasum tersebut, tetapi Ketua RW 09 tidak bisa menunjukkan izin resmi dari dinas terkait,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yohan, diduga lahan fasos fasum tersebut telah dikomersilkan dengan membuat kios kios dan disewakan.

“Ada lebih dari 10 kios di lokasi lahan fasos fasum tersebut, apakah uang sewanya masuk ke kas negara? itu yang jadi pertanyaan.

Baca Juga :  Kirab Merah Putih & Dzikir Kebangsaan Semarakkan HUT RI ke-80 di Rusunawa Nagrak oleh IMSI dan GPS

Yohan lebih lanjut menjelaskan sesuai UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
<span;>Kawasan Pemukiman, setelah diserahkan ke Pemda Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum wajib didasarkan pada fungsinya untuk kepentingan umum, bulan pribadi.

Yohan menjelaskan pemanfat lahan fasos fasum tanpa izin resmi dari instansi terkait, melanggar Pasal 385 KUHP Lama, Pasal 502 KUHP Baru.

Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru) : Mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, yang setara dengan Pasal 385 KUHP lama. Pasal ini menjerat perbuatan secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani dengan kredit verban (jaminan) sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, atau penanaman yang diketahui bukan miliknya.

Penguasaan Lahan Tanpa Izin: Tindakan menguasai, menggunakan, atau mengalihkan tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pasal ini.

Baca Juga :  Gubernur DKI Tinjau Tanggul Muara Baru Jakarta Utara

Ancaman Pidana: Pelaku penyerobotan tanah atau tindak pidana terkait penguasaan lahan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Mengomersilkan fasos fasum adalah penyalahgunaan yang bisa dipidana karena mengganggu fungsi publik dan merampas aset daerah,” tuturnya.

Sementara itu Ade Sunaryo, sebagai Lurah Kutabumi mengatakan melalui jawaban tertulisnya (pdf) via WhatsApp mengatakan bahwa tidak ada komersialisasi, dan tidak ada perubahan izin pemanfaatan lahan.

“Semata mata untuk menunjang kepentingan lingkungan dan warga dan tetap mengedepankan fungsi sosial serta pengamanan asset fasos fasum agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” seperti yang dikatakan dalam surat jawaban pihak kelurahan Kutabumi.

Berita Terkait

Personel Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Pemasangan Mal dan 0Pengecoran Drainase di Gotalamo
Polda Metro Jaya Berhasil Menggalkan Peredaran Sabu 102 Gram Di Jakarta Barat
Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Logistik Kelompok Daniel Aibon Kogoya Berhasil Dikuasai
Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH
Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme
Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 109,8 Kg Sabu, Selamatkan 620 Ribu Jiwa Generasi Muda
BRI Kanca Pandeglang Berbagi Takjil Bersama Masjid Agung Ar-Rahman
Ramadan dan Urgensi ZIS di Tengah Realitas Indonesia Hari Ini

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:07 WIB

PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:02 WIB

Personel Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Laksanakan Pemasangan Mal dan 0Pengecoran Drainase di Gotalamo

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:18 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Menggalkan Peredaran Sabu 102 Gram Di Jakarta Barat

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:25 WIB

Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pekerjaan Flur Lantai dan Pemasangan Lisplang RTLH

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Tokoh Masyarakat Tagih Janji Kapolsek Pasar Kemis, Akan Berantas Aksi Premanisme

Berita Terbaru