Jakarta, Suararealitas.co – Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner menggelar konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2026), untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar di media sosial terhadap klien mereka, William Ciam.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.MED., Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., Muhammad Naziruddin, S.H., M.H., C.MED., Noval, S.H., dan Ridwan Adjie Pamungkas, S.H., menyatakan bahwa mereka bertindak berdasarkan surat kuasa Nomor 024/SKK/DWP/III/2026.
Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., menyampaikan langsung keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan menyusul unggahan akun Instagram “Info Zonker Indonesia” dan “scamnews.official” yang menuding klien mereka terlibat sengketa utang piutang, dugaan penipuan, hingga proses mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andry menegaskan bahwa tuduhan adanya sengketa utang piutang tidak benar. Menurutnya, hubungan antara William Ciam dan Jeanette Pricillia Harryman merupakan kerja sama usaha kuliner yang berawal dari hubungan asmara.
“Tidak pernah ada utang piutang. Yang ada adalah kesepakatan membangun usaha bersama,” ujar Andry dalam konferensi pers.
Dijelaskan, usaha tersebut dijalankan dengan total modal sekitar AUS$90.000 atau setara Rp1,08 miliar, dengan kontribusi dari Jeanette sebesar AUS$17.000 atau sekitar Rp204 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, William disebut menjalankan usaha seorang diri karena pihak Jeanette tidak terlibat dalam operasional.
Usaha kuliner yang mulai berjalan sejak 19 Oktober 2023 itu akhirnya berhenti beroperasi pada akhir Februari 2024 akibat kerugian yang terus terjadi. Bahkan, lanjut Andry, kliennya harus menanggung sisa kewajiban, termasuk saldo rekening sekitar AUS$3.000 serta utang pajak sebesar AUS$7.000 yang dilunasi secara pribadi pada Juni 2024.
Menanggapi tuduhan penipuan, Andry menegaskan bahwa dana yang diberikan merupakan bentuk investasi, bukan penipuan. Ia juga menyebut pihaknya memiliki bukti percakapan yang menunjukkan adanya pengakuan investasi dari pihak Jeanette.
“Ini murni hubungan kerja sama usaha yang gagal, bukan tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Selain itu, Andry juga membantah adanya proses mediasi sebagaimana disebut dalam unggahan media sosial. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah dilakukan mediasi resmi dengan melibatkan pihak ketiga yang netral.
Kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di publik serta mencegah kesimpangsiuran yang berpotensi merugikan klien mereka.



































