Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner menggelar konferensi pers di Pluit, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2026), untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar di media sosial terhadap klien mereka, William Ciam.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.MED., Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., Muhammad Naziruddin, S.H., M.H., C.MED., Noval, S.H., dan Ridwan Adjie Pamungkas, S.H., menyatakan bahwa mereka bertindak berdasarkan surat kuasa Nomor 024/SKK/DWP/III/2026.

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., menyampaikan langsung keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan menyusul unggahan akun Instagram “Info Zonker Indonesia” dan “scamnews.official” yang menuding klien mereka terlibat sengketa utang piutang, dugaan penipuan, hingga proses mediasi.

Andry menegaskan bahwa tuduhan adanya sengketa utang piutang tidak benar. Menurutnya, hubungan antara William Ciam dan Jeanette Pricillia Harryman merupakan kerja sama usaha kuliner yang berawal dari hubungan asmara.

“Tidak pernah ada utang piutang. Yang ada adalah kesepakatan membangun usaha bersama,” ujar Andry dalam konferensi pers.

Dijelaskan, usaha tersebut dijalankan dengan total modal sekitar AUS$90.000 atau setara Rp1,08 miliar, dengan kontribusi dari Jeanette sebesar AUS$17.000 atau sekitar Rp204 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, William disebut menjalankan usaha seorang diri karena pihak Jeanette tidak terlibat dalam operasional.

Usaha kuliner yang mulai berjalan sejak 19 Oktober 2023 itu akhirnya berhenti beroperasi pada akhir Februari 2024 akibat kerugian yang terus terjadi. Bahkan, lanjut Andry, kliennya harus menanggung sisa kewajiban, termasuk saldo rekening sekitar AUS$3.000 serta utang pajak sebesar AUS$7.000 yang dilunasi secara pribadi pada Juni 2024.

Baca Juga :  Pil Koplo Laris Manis Bak 'Kacang Goreng' di Bekasi, Netizen: APH Pura-pura Kerja dan Gak Diproses Hukum

Menanggapi tuduhan penipuan, Andry menegaskan bahwa dana yang diberikan merupakan bentuk investasi, bukan penipuan. Ia juga menyebut pihaknya memiliki bukti percakapan yang menunjukkan adanya pengakuan investasi dari pihak Jeanette.

“Ini murni hubungan kerja sama usaha yang gagal, bukan tindak pidana penipuan,” tegasnya.

Selain itu, Andry juga membantah adanya proses mediasi sebagaimana disebut dalam unggahan media sosial. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah dilakukan mediasi resmi dengan melibatkan pihak ketiga yang netral.

Kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di publik serta mencegah kesimpangsiuran yang berpotensi merugikan klien mereka.

Berita Terkait

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai
FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Senin, 16 Maret 2026 - 16:40 WIB

Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

Senin, 9 Maret 2026 - 18:41 WIB

FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Berita Terbaru