CIANJUR, suararealitas.co – Telah terjadi Tim Investigasi diduga dikeroyok oleh OTK saat selidiki peredaran obat keras terbatas alis pil koplo di Cianjur insiden dugaan intimidasi dan pengeroyokan terhadap tim investigasi yang terdiri dari unsur media, aliansi lembaga, dan pihak instansi di wilayah Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2026) sekitar pukul 17.27 WIB.
Peristiwa tersebut bermula ketika tim investigasi melakukan penelusuran terkait dugaan peredaran obat keras daftar G yang diduga beredar bebas di wilayah Cianjur.
Kegiatan investigasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi terkait maraknya peredaran obat keras yang diduga dijual tanpa izin resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kegiatan investigasi berlangsung, tim berencana melanjutkan proses penanganan dan koordinasi ke pihak kepolisian di Polres setempat.
Namun di tengah perjalanan, situasi berubah ketika sejumlah oknum yang diduga sebagai pembeking toko obat tersebut datang membawa massa.
Massa yang datang mengatasnamakan karang taruna dan masyarakat setempat, serta diduga melibatkan oknum dari organisasi kemasyarakatan.
Dalam kejadian tersebut juga disebutkan adanya seorang oknum bernama Didi yang disebut berasal dari Ormas Brigez dan diduga membawa senjata api.
Seorang pembeli bernama Dadi (nama samaran) mengatakan bahwa dirinya sedang membeli pil koplo di tempat tersebut.
“Tadi habis beli Tramadol Pak. Saya beli 5 butir, harganya Rp25 ribu. Dikonsumsi sehari paling 1 butir. Dampaknya gatau,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang penjual bernama Syaiful mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebatas pekerja dan akui bisa leluasa berjualan lantaran adanya oknum yang balik layar.
Disisi lain, pengakuan salah seorang tim mengaku, bahwa ketegangan pun terjadi saat pertemuan antara tim investigasi dan massa tersebut.
“Situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap tim investigasi,” katanya.
Beberapa tindakan yang dilaporkan terjadi di antaranya:
1. Melakukan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota tim.
2. Merusak kendaraan serta kamera milik tim investigasi.
3. Melakukan pemukulan, termasuk menggunakan kunci T mobil.
4. Mengancam menggunakan pisau belati dan diduga senjata api.
5. Menggeledah kendaraan milik tim investigasi.
Selain itu, dalam peristiwa tersebut juga terjadi dugaan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Akibat kejadian tersebut, tim investigasi mengalami tekanan dan intimidasi. Selain itu, beberapa anggota tim dilaporkan mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.
Kerugian materi juga dilaporkan terjadi, berupa kerusakan kendaraan dan peralatan kerja seperti kamera, serta kehilangan sejumlah barang dan uang.
Secara hukum, dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan dengan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi.
Sebagai informasi, dugaan peredaran obat keras tanpa izin juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197.
Adapun, kuasa hukum media Teropongrakyat.co menilai, bahwa peristiwa ini merupakan tindakan serius yang tidak hanya mengandung unsur pidana kekerasan, tetapi juga berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya, apabila benar terjadi intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas investigasi, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang melakukan intimidasi, kekerasan, apalagi sampai pengeroyokan dan perusakan alat kerja wartawan, maka itu bukan hanya tindak pidana umum, tetapi juga pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh hukum,” ujar pakar hukum tersebut.
Bahkan, ia juga menambahkan bahwa apabila benar terdapat penggunaan atau ancaman senjata api maupun senjata tajam, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal.
Tim investigasi berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kejadian ini secara serius agar pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta jaminan keamanan bagi jurnalis dan pihak yang menjalankan tugas investigasi di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dari Polres Cianjur maupun Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.




































