BANDUNG BARAT, suararealitas.co – Peredaran obat keras daftar G di Kabupaten Bandung Barat, khususnya di Jalan Pembangunan, Cipatik, Cihampelas, telah mencapai titik kritis.
Pasalnya, penjual obat yang menggunakan mekanisme sistem cash on delivery (COD) bernama Bagus mengaku, bahwa dipekerjakan oleh seseorang bernama Boy (nama samaran), yang merupakan bos dari Aceh.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa toko tersebut sudah beroperasi selama bertahun-tahun dan sering digerebek polisi, namun beberapa hari kemudian buka lagi.
“Kadang ada orang-orang yang tidak dikenal berkeliaran di sekitar sana,” ujar salah satu warga.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Boy “Bos Aceh” diduga menjadi pengendali belakang jaringan peredaran tramadol di wilayah Bandung Barat, yang diduga menjadi sumber kekayaan mendadaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sampai saat ini, aparat penegak hukum setempat masih ‘diam seribu bahasa’, tidak ada tindakan nyata untuk menutup lapak obat ilegal tersebut.
Masyarakat pun menuntut agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lapak obat ilegal tersebut dan menangkap para pelaku.
“Kami tidak ingin anak-anak kami menjadi korban peredaran obat keras ini,” tegas salah satu warga.
Sebagai informasi, peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penggolongan Obat.
“Kami menuntut keadilan dan keamanan bagi masyarakat!,” pungkasnya.
Penulis : MasDo



































