Kuasa Hukum Kurijanto ‎Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jefry Dakabessy, SH yang ditunjuk pemilik truk, sebagai Kuasa Hukum dalam perkara tersebut, Senin (02/02/2026) memandang kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh Microsleep (tidur sesaat) sebagai bentuk kelalaian manusia (human error) yang serius,

Jefry Dakabessy, SH yang ditunjuk pemilik truk, sebagai Kuasa Hukum dalam perkara tersebut, Senin (02/02/2026) memandang kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh Microsleep (tidur sesaat) sebagai bentuk kelalaian manusia (human error) yang serius,

‎KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Kuasa hukum Kurijanto Jefry Dakabessy SH. yang merupakan pemilik kendaraan truk yang terseret Kereta Api Tanah Tinggi  sampai 50 meter dan terguling tersebut akan menuntut pihak PT KAI dan PT KCI. Terjadinya peristiwa besar dugaan adanya kelalaian dari penjaga palang pintu KA Tanah Tinggi Kota Tangerang yang mengakibatkan adanya kerugian bagi pemilik Kendaraan.

Berdasarkan pelaporan pemilik truk bermuatan kardus di Polrestro Metro Tangerang Kota. Yang alami kecelakaan lalulintas diduga penjaga palang pintu kereta api alami tidur singkat secara tiba-tiba yang berlangsung selama sepersekian detik hingga 30 detik (Microsleep) yang mengakibatkan sopir truk bernama Sukardi alami luka pada lengan dan dua pengendara sepeda motor lainnya.

Kurijanto, pemilik truk muatan kardus dengan nomor polisi B 9430 CQO, secara resmi telah melaporkan penjaga palang pintu kereta ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/B/879/VI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kecelakaan antara Truk Muatan Kardus dengan Commuter,  Sopir Truk Sukardi menerima surat tuntutan dari pihak PT. KAI dan KCI pada tanggal 24 Juni 2025 dengan tuntutan sebesar 234 juta.

Baca Juga :  Kasus 2 WNA China di Serang Banten, BAP Tambahan Tak Didampingi Pengacara dan Penerjemah Bahasa, Ada Apa ?

‎Jefry Dakabessy, SH yang ditunjuk pemilik truk, sebagai Kuasa Hukum dalam perkara tersebut, Senin (02/02/2026) memandang kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh Microsleep (tidur sesaat) sebagai bentuk kelalaian manusia (human error) yang serius, bukan sekadar musibah tak terduga oleh penjaga palang pintu Kereta Api. Dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“‎Penyebab Utama: Microsleep sering dipicu oleh kelelahan ekstrem, kurang tidur, atau berkendara di waktu tidur, yang semuanya adalah tanggung jawab seseorang untuk mengelolanya,” ungkapnya.

“Sementara ‎Undang Undang kereta api apabila penjaga pintu kereta api lalai. Kelalaian penjaga pintu perlintasan kereta api yang menyebabkan kecelakaan diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP (Pasal 359/360), dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun jika menyebabkan korban luka atau meninggal,” Tegasnya.

Menurutnya, petugas wajib siaga dan tidak boleh meninggalkan tempat, sementara tanggung jawab prasarana berada di bawah pemerintah atau penyelenggara.

‎”Berikut adalah poin-poin hukum terkait kelalaian petugas pintu kereta api:
‎Tanggung Jawab Hukum Petugas (PIDANA): Berdasarkan Pasal 359 KUHP, petugas yang lalai (kealpaan/culpa) mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun. Jika menyebabkan luka berat, diatur dalam Pasal 360 KUHP,” katanya.

Baca Juga :  Bisnis Berbahaya Oplosan Gas Subsidi: Sindikat LPG 3 Kg Raup Untung Fantastis, Ribuan Tabung Disita

‎Sedangkan untuk larangan bagi Petugas lanjut Jefry petugas dilarang meninggalkan tempat atau mewakilkan tugas tanpa izin atasan. ‎Tanggung Jawab Penyelenggara: Jika kecelakaan terjadi karena tidak ada peringatan atau palang pintu tidak ditutup, tanggung jawab ada pada penyelenggara prasarana perkeretaapian (seperti KAI atau Pemda).

‎Jefry juga menambahkan, dalam pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas.

‎”Jika hal itu dilanggar, maka sanksinya ada dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yaitu dipidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 jikamengakibatkan kerugian bagi harta benda. Jika mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00. Dan jika mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.” Imbuhnya (CIL)

Penulis : CIL

Berita Terkait

Miris..! Tukang Nasi Goreng Di Parung Panjang Nyambi Jual Obat Keras Terlarang
Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal
Penangkapan Toko Berkedok Penjual Ikan Hias di Petojo, Polisi Diminta Beri Klarifikasi
BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda
Akses Bantuan Hukum Diperluas, Warga Duri Utara Diedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak
Penjualan Obat Daftar G Berkedok Ikan Hias di Petojo Selatan Disorot
Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi
Sosialisasi di Kalianyar, KAI DKI Permudah Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:57 WIB

Miris..! Tukang Nasi Goreng Di Parung Panjang Nyambi Jual Obat Keras Terlarang

Jumat, 17 April 2026 - 19:41 WIB

Faktor Ekonomi Picu KDRT, YPHMI Perkuat Peran Posbakum di Tanah Sereal

Jumat, 17 April 2026 - 17:40 WIB

Penangkapan Toko Berkedok Penjual Ikan Hias di Petojo, Polisi Diminta Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 - 15:06 WIB

BHP2HI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Alih Fungsi Gudang Jadi Industri di Benda

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Akses Bantuan Hukum Diperluas, Warga Duri Utara Diedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Aktual

Banjir Bandang Melanda Bogor Barat, Warga Jasinga Terisolasi

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:09 WIB