Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTindak Lanjut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Secara TerukurKomentar: 0

Tindak Lanjut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Secara Terukur

Suara Realitas, 7 Januari 2026, 17:11 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

Jakarta, Suararealitas.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kembali membahas tindak lanjut penyelesaian berkas yang telah menjadi prioritas sejak kuartal IV tahun 2025. Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta seluruh jajaran untuk mengelompokkan berkas layanan pertanahan berdasarkan tahun pengajuan agar proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur dan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat Q1 tahun ini,” ujar Menteri Nusron saat memimpin kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Selasa (06/01/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dan jajaran. Di antaranya meliputi Kantah Kota Bogor, Kantah Kabupaten Bogor I, Kantah Kabupaten Bogor II, Kantah Kota Depok, Kantah Kabupaten Cianjur, Kantah Kabupaten Sukabumi, serta Kantah Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unras, Satu Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Selain percepatan penyelesaian berkas, Menteri Nusron juga mengarahkan penerapan pola baru dalam alur penyelesaian layanan pertanahan. Pola ini dirancang untuk memudahkan pemantauan durasi pelayanan di masing-masing Kantor Pertanahan dalam periode waktu tertentu.

“Kita buat pola baru, dilaporkan per bulan tapi dievaluasi per tiga bulan. Misal permohonan Q1 berapa, berkas yang sudah selesai berapa. Jadi dalam satu kuartal itu, berapa lama pelayanan durasi waktu di kantor pertanahan itu,” jelas Menteri Nusron.

Sejalan dengan arahan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menekankan pentingnya keselarasan kerja antara tim _front office_ dan _back office_, khususnya terkait kelengkapan berkas permohonan. Menurutnya, hal ini membutuhkan pengawasan aktif dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi (Kasi), serta Koordinator Substansi (Korsub).

Baca Juga :  PLN Lontar Terima penghargaan atas Peran Aktif dalam Perlindungan Anak di Kabupaten Tangerang

“Terkait ini, diperkuat manager loketnya. Jika sudah lengkap dari loket, jangan di-_delay_ besoknya baru sampai _back office_. Lalu juga pak kakan, pak kasi untuk rajin-rajin memberikan informasi ke teman-teman untuk menyamakan standarisasi pengetahuan terkait ini, agar tidak menghambat pelayanan,” ujar Asnaedi.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, beserta jajaran.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain