RSUD Koja Disorot, Identitas Perempuan Asal Kabupaten Tangerang “Dimatikan” oleh Administrasi: Kesalahan atau Pemalsuan?

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Siti Nurlaelah dinyatakan meninggal lewat surat bermaterai hingga data kependudukan dinonaktifkan. RSUD Koja membantah telah terbitkan surat kematian, dugaan pemalsuan menguat. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

POTRET - Siti Nurlaelah dinyatakan meninggal lewat surat bermaterai hingga data kependudukan dinonaktifkan. RSUD Koja membantah telah terbitkan surat kematian, dugaan pemalsuan menguat. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Nama RSUD Koja, Jakarta Utara, terseret dalam polemik serius dan menjadi viral.

Pasalnya, seorang perempuan bernama Siti Nurlaelah dinyatakan meninggal lewat surat keterangan kematian dengan mencantumkan cap dan identitas maupun bermaterai dari rumah sakit RSUD Koja.

Persoalannya, Siti hingga kini masih hidup dan menjalani aktivitas secara normal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang didapat, surat kematian dengan nomor rekam medis 00553022 itu berdampak fatal bagi Siti, warga asal Kabupaten Tangerang, lantaran seluruh data kependudukannya dinonaktifkan, menyebabkan hak-hak sipilnya lumpuh total.

Adapun, kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keabsahan, pengawasan, serta sistem verifikasi dokumen kematian yang mengatasnamakan fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah.

Selain itu, perkara tersebut juga terungkap saat Siti hendak mengurus kartu ATM yang terblokir. Pihak bank menolak permohonannya setelah sistem data kependudukan nasional mencatat dirinya telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian dari sebuah rumah sakit di Jakarta Utara, yang belakangan diketahui mencatut nama RSUD Koja.

Dalam penelusuran lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam justru memperjelas persoalan.

Di sana, Siti diperlihatkan surat kematian lengkap dengan identitas dirinya, stempel rumah sakit, serta foto seseorang yang diduga suaminya sebagai pelapor.

Baca Juga :  PWI Jakbar Berangkatkan 11 Delegasi Ikuti Gelaran HPN 2025 di Kalsel

Dokumen tersebut tercatat resmi dalam sistem administrasi negara, sehingga status kependudukan Siti otomatis dinyatakan tidak aktif sejak 29 Februari 2024.

Akibat status tersebut, Siti tidak hanya kehilangan akses ke rekening perbankan, tetapi juga gagal mengurus KTP sementara dan terancam kehilangan kesempatan kembali bekerja di Malaysia karena keterbatasan masa cuti.

Upaya klarifikasi ke tingkat kelurahan di Jakarta Utara pun belum membuahkan hasil. Data administrasi tetap menunjukkan status almarhum, bahkan Siti diminta menghadirkan suaminya untuk mengaktifkan kembali identitasnya, meskipun pihak yang bersangkutan sulit dihubungi.

“Saya masih hidup, tapi data negara menyatakan saya sudah meninggal. Semua urusan saya terhenti,” ujar Siti kepada suararealitas.co, Minggu (23/11/2025) lalu.

Menanggapi polemik tersebut, RSUD Koja Jakarta Utara membantah pernah menerbitkan surat keterangan kematian atas nama Siti Nurlaelah.

Perwakilan RSUD Koja, Bagas menegaskan, bahwa dokumen yang beredar tidak tercatat dalam arsip resmi rumah sakit.

“Data tersebut tidak ada di kami. RSUD Koja tidak pernah mengeluarkan surat kematian itu. Dokumen yang dibawa juga hanya berupa hasil pindai, bukan dokumen asli,” tegasnya.

Bagas menyatakan pihaknya siap melakukan penelusuran lebih lanjut apabila dokumen asli dapat ditunjukkan untuk kepentingan verifikasi internal dan pelaporan kepada pimpinan.

Baca Juga :  Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana

Dengan adanya bantahan resmi tersebut, dugaan pemalsuan dokumen semakin menguat.

Namun, publik menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi semata. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerbitan, pengamanan, dan verifikasi surat kematian yang mengatasnamakan rumah sakit pemerintah dinilai mendesak untuk mencegah kejadian serupa.

Bahkan, Siti berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak RSUD Koja dapat bersinergi memulihkan status kependudukannya sekaligus mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kelalaian administrasi dan lemahnya pengawasan dokumen medis dapat secara nyata “mematikan” hak hidup seseorang, meskipun secara fisik ia masih bernyawa.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.

Disclaimer: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait

Hentikan Sementara MBG: Keselamatan Anak Lebih Utama daripada Ambisi Program
Pemprov DKI Jakarta Terus Berkomitmen Wujudkan Udara Bersih dan Sehat
Rano Karno Buka Musyawarah Kerja PMI DKI Jakarta
Anggaran 70 Juta, Wadah Sabun Cair di Kantor Dinkes Tangsel, Gunakan Botol Bekas
Gubernur Pramono Resmikan RS Primaya Kelapa Gading 
Tumpukan Sampah Terparkir di RSUD Tangsel Buntut Tunggu Antrian
Diduga limbah B3 Dari Peleburan Baja, Di Buang Sembarang
Ramai Soal IGD RSUD Tigaraksa, Bupati Minta SOP Dipermudah

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:38 WIB

Hentikan Sementara MBG: Keselamatan Anak Lebih Utama daripada Ambisi Program

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:56 WIB

Pemprov DKI Jakarta Terus Berkomitmen Wujudkan Udara Bersih dan Sehat

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:24 WIB

Rano Karno Buka Musyawarah Kerja PMI DKI Jakarta

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:57 WIB

Anggaran 70 Juta, Wadah Sabun Cair di Kantor Dinkes Tangsel, Gunakan Botol Bekas

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Pramono Resmikan RS Primaya Kelapa Gading 

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BRI Cabang Bandara Soetta Gelar Doa Bersama Sambut Ramadhan 1447 H

Kamis, 26 Mar 2026 - 19:34 WIB