PASURUAN, suararealitas.co – Kinerja institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya di Pasuruan, Jawa Timur terus menjadi sorotan publik.
Kini giliran Polres Pasuruan Kota yang kinerjanya dikeluhkan warga masyarakat selaku pencari keadilan.
Hal itu lantaran laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut belum menunjukkan kejelasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski telah hampir satu tahun dilaporkan, proses hukum di Polres Pasuruan Kota dinilai berjalan di tempat tanpa perkembangan signifikan.
Adapun terlapor dalam kasus ini bernama Triwanto, seorang warga Perumahan Gendhis Asri, Sekargadung, Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur.
Laporan tersebut teregistrasi pada Rabu, 18 Juni 2025 dengan nomor: LP/PASURUAN: 128/2025/Polda Jatim.
Dalam laporan itu, Triwanto mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 juta.
“Kasus penipuan dan penggelapan yang saya alami sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan hampir satu tahun, namun sampai sekarang belum ada titik terang. Saya berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini dan menangkap para pelaku,” ujar Triwanto kepada suararealitas.co dengan nada sedih.
Kronologi Kasus
Menurut keterangan kuasa hukum korban dari LBH TNT, Kukuh Priyo Prayitno, bahwa kasus ini bermula dari ajakan tetangga korban berinisial MJ, yang mengaku sebagai pemilik usaha alas kaki.
MJ kemudian meyakinkan Triwanto untuk menginvestasikan uangnya kepada seseorang berinisial DT, yang disebut-sebut sebagai pengusaha besar di bidang alas kaki.
Selain itu, korban juga dijanjikan keamanan modal serta keuntungan dari usaha tersebut.
“Bahkan, di awal transaksi, MJ sempat menjaminkan mobil Toyota Innova miliknya kepada korban sebagai bentuk kepercayaan,” terang Kukuh, Kamis (29/01/2026).
Atas bujuk rayu tersebut, korban menyetujui perjanjian kerja sama penanaman modal yang dibuat pada 22 Agustus 2024 lalu dengan nilai investasi sekitar Rp500 juta.
Dana tersebut kemudian ditransfer korban kepada DT melalui rekening bank, dengan kesepakatan bahwa DT akan membayarkan angsuran pinjaman korban di bank, serta akan membagikan hasil keuntungan usaha kepada korban.
Namun, seiring berjalannya waktu, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“DT hanya membayar angsuran selama enam bulan, setelah itu sulit dihubungi. Setelah kami telusuri, termasuk mendatangi IM selaku pemilik nama BPKB mobil yang dijaminkan, diketahui bahwa usaha yang diklaim milik DT ternyata dalam kondisi bermasalah,” tambahnya.
Meski laporan telah hampir satu tahun ditangani oleh Polres Pasuruan Kota, hingga kini pihak korban menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.
“Lambannya penanganan kasus ini menjadi sorotan serius. Akses cepat terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, termasuk klien kami,” tegasnya.
Pihak LBH TNT pun mendesak aparat kepolisian agar bekerja lebih cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan menyelesaikan kasus ini secara adil, mengingat kerugian klien kami sangat besar. Ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tukasnya.
Kendati demikian, seorang penyidik yang menangani perkara ini, Agung Prasitiyo saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan resminya maupun klarifikasi.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.



































