SUMATERA SELATAN, suararealitas.co – Rencana pengelolaan lahan seluas 5200 hektare di Desa Sungai Tupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengusung konsep kolaborasi tiga pilar yang menggabungkan peran masyarakat, swasta, dan pemerintah untuk membangun wilayah secara berkelanjutan.
Pembagian Lahan yang Inklusif
Lahan dibagi menjadi dua zona utama. Zona masyarakat seluas 1.200 hektare akan menjadi pusat aktivitas warga, berfungsi sebagai basecamp dan menjaga keseimbangan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, zona industri dan komersial seluas 4000 hektare akan terbuka bagi investor untuk membangun pabrik dan pergudangan, yang diharapkan mampu meningkatkan lapangan kerja serta nilai tambah komoditas lokal.
Kekuatan Legalitas: Adat dan Formal
Proses legalitas lahan ini menggabungkan hukum adat dan sistem administrasi negara. Surat adat dari Kriya atas nama Laxsana Bantari menjadi fondasi, yang kemudian diteruskan ke Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian setempat.
Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi investor dan mempermudah akses perizinan serta bantuan pemerintah.
Manfaat Strategis Untuk OKI
Dampak jangka panjangnya meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat setempat juga akan berperan aktif sebagai pengelola lahan, bukan hanya sebagai pekerja, sehingga sirkulasi ekonomi tetap berputar di dalam desa.
“Harapan kami datang ke kantor PIJB dengan di wakili Pak Antoni agar dapat membantu kami dalam melaksanakan kan hal tersebut,” pungkasnya.



































