Dinas Pendidikan Tangsel Bungkam, Terkait Dugaan SDN Jombang 05 Hilangkan Ijazah

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yanto Nelson Nalle SH, MH sebagai Pengamat hukum menegaskan bahwa ijazah, termasuk tingkat SD, adalah akta otentik yang sah menurut undang-undang sebagai dokumen bukti kelulusan.

Yanto Nelson Nalle SH, MH sebagai Pengamat hukum menegaskan bahwa ijazah, termasuk tingkat SD, adalah akta otentik yang sah menurut undang-undang sebagai dokumen bukti kelulusan.

KOTA TANGSEL, Suararealitas.co – Ijazah SD sangat penting sebagai dokumen legal validasi pendidikan dasar, syarat mutlak melanjutkan ke jenjang SMP/sederajat, serta untuk administrasi kependudukan seperti KK dan KTP. Ijazah ini juga menjadi bukti formal untuk melamar pekerjaan tertentu atau Paket B.

Yanto Nelson Nalle SH, MH sebagai Pengamat hukum menegaskan bahwa ijazah, termasuk tingkat SD, adalah akta otentik yang sah menurut undang-undang sebagai dokumen bukti kelulusan.

Sekolah yang lalai dalam menjaga atau sengaja menahan/menghilangkan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif berat dari Dinas Pendidikan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk memproses penggantian ijazah yang rusak atau hilang. Jika kelalaian terbukti sistematis, sekolah bisa mendapatkan peringatan hingga evaluasi izin operasional bagi sekolah swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti halnya yang dialami Surya Ningrat yang mengaku alumni SDN Jombang 05 lulusan tahun 94 merasa kaget bahkan bingung saat mendatangi tepat dulu ia bersekolah bahwa ijazah nya sudah tidak ada, ijazah SD di gudang arsip hilang dan tidak di ketemukan.

Terkait persoalan ini ada delik Sanksi Pidana (Potensial) seperti beberapa kasus hukum di Indonesia, pihak sekolah yang menghilangkan atau menahan ijazah dapat dilaporkan dengan pasal penggelapan dokumen:

Baca Juga :  Hadir di Acara Mukota Tangerang Selatan, Ketua GABPEKNAS Bilang Begini

• Pasal 372 KUHP: Terkait penggelapan barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

• Undang-Undang Pelayanan Publik: Sekolah sebagai penyelenggara layanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman RI jika terjadi maladminstrasi dalam pengelolaan dokumen negara seperti ijazah.

Sebagai contoh, Johan Simijaya SH pria kelulusan tahun 84 di SMAN 1 Kota Tangerang, pernah alami foto ijazah yang rusak, lalu mendatangi sekolah yang dimaksud untuk meminta arsip/data yang ada disekolahnya.

“Waktu 2tahun silam Ijazah SMA saya alami rusak pada foto, lalu saya datangi pihak sekolah SMAN 1 Kota Tangerang.” Terang Johan kepada Pewarta, Minggu (25/01/2026)

Disisi lain ada erni yang mengaku teman surya yang sama-sama lulusan di SDN Jombang 05 pada tahun 94.ia mengaku Ijazahnya ada .

“Ijazah gue ada sur, coba lo tanya bagian arsip ..kan gue ama lo lulus sekolah barengan di SDN Jombang 05.” Terangnya

“Ijazah sudah di cari tidak di ketemukan karena kelulusan di tahun tersebut sudah Bertumpuk-tumpuk dan sudah tidak ada lagi di Gudang Arsip”. Ucapan Surya menirukan salah satu Guru SDN Jombang 05 melalui telpon WhatsApp.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, PT. Trengginas Jaya Berikan Beasiswa kepada Siswa Berprestasi di SMK Telkom Jakarta

“Yang saya heran ko bisa tidak di ketemukan memang nya tidak tersimpan data di komputer atau di data lainnya,” katanya.

Menurut salah satu guru  SDN Jombang 05 mengatakan, ia tidak mengerti dan tidak tahu karena para guru yang mengajar di tahun tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah tidak mengajar lagi di sekolah SDN Jombang 05 ini.

Di hubungi terpisah mantan Guru Fuji Maryanto melalui telepon WhatsApp berjanji akan mencarikan ijazah yang belum ketemu.

“Nanti saya coba di bantu menanyakan ke Guru SDN Jombang 05, sabar yah Surya sedang di cari kembali oleh Guru SDN Jombang 05, karena di tahun tersebut, tidak ada computer dan tidak ada Handphone atau alat canggih lain nya, yang ada hanya mesin ketik saja pada jaman nya di tahun tersebut”. Ucapan Fuji Maryanto melalui telpon WhatsApp.(CIL)

Penulis : CiL

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Subuh di Rawalumbu, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan
Jaga Jakarta On The Spot, Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pererat Silaturahmi Bersama Sopir Truk dan Komunitas Pelabuhan
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
XPONESIA 2026 Sukses Curi Perhatian, Jadikan MUNAS HIPMI XVIII Lebih Hidup, Inspiratif, dan Penuh Peluang
Wisuda Tahun Ajaran 2025-2026 Perkuat Karakter Generasi Emas Bangsa
Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor
Patroli Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:32 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Nobar Kualifikasi Piala Dunia 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pererat Silaturahmi Bersama Sopir Truk dan Komunitas Pelabuhan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:24 WIB

XPONESIA 2026 Sukses Curi Perhatian, Jadikan MUNAS HIPMI XVIII Lebih Hidup, Inspiratif, dan Penuh Peluang

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:14 WIB

Wisuda Tahun Ajaran 2025-2026 Perkuat Karakter Generasi Emas Bangsa

Berita Terbaru