Board of Peace dan Kemunduran Politik Luar Negeri Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International).

Majalengka, Suararealitas.co – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membawa Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) harus dibaca sebagai sebuah pergeseran serius—bahkan kemunduran—dalam orientasi politik luar negeri Indonesia. Kebijakan ini tidak bisa dipahami sekadar sebagai diplomasi pragmatis, melainkan sebagai pilihan geopolitik yang berpotensi mengaburkan mandat konstitusional Indonesia dan melemahkan perjuangan kemerdekaan Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BoP bukan lembaga multilateral dalam pengertian normatif. Ia tidak lahir dari konsensus global, tidak berbasis kesetaraan negara, dan tidak tunduk pada mekanisme akuntabilitas internasional yang jelas. Dalam perspektif teori hubungan internasional, BoP lebih tepat disebut sebagai power-based peace mechanism—instrumen stabilitas yang dikendalikan oleh aktor dominan. Model ini dalam literatur akademik dikenal sebagai hegemonic peace, yakni perdamaian yang ditentukan oleh kepentingan kekuatan besar, bukan oleh keadilan dan hukum internasional.

Dalih bahwa BoP diperlukan karena kegagalan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga problematik. Secara akademis, PBB tidak gagal karena kekurangan norma hukum, melainkan karena disandera oleh politik veto dan standar ganda negara-negara kuat. Pendudukan Israel atas Palestina telah dinyatakan ilegal oleh resolusi PBB dan ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Internasional. Yang absen bukanlah hukum, melainkan kemauan politik untuk menegakkannya.

Baca Juga :  Setelah Sukses di 2023, Pameran B2B Terbesar Se-Asia Tenggara di Industri Solar PV, Energy Storage, Perlampuan dan Smart Home Kembali Hadir di 2024

Membentuk mekanisme baru di luar PBB bukan solusi atas krisis penegakan hukum internasional. Sebaliknya, itu merupakan bentuk delegitimasi terhadap tatanan hukum global dan langkah mundur menuju dunia yang kembali diatur oleh relasi kuasa, bukan norma.

Dalam konteks Gaza, implikasi BoP bahkan lebih berbahaya. Gaza berisiko direduksi dari persoalan kolonialisme dan pendudukan menjadi sekadar isu stabilitas kawasan dan krisis kemanusiaan. Pendekatan ini dalam kajian pascakolonial dikenal sebagai depoliticization of occupation: menghapus akar struktural penjajahan dan menggantinya dengan manajemen teknokratis. Gaza “didamaikan”, tetapi tidak pernah dimerdekakan.

Pendekatan stabilitas tanpa kedaulatan ini adalah bentuk neo-kolonialisme kontemporer. Penjajahan tidak lagi hadir secara kasar, melainkan dibungkus dengan bahasa perdamaian, rekonstruksi, dan keamanan. Dalam skema ini, hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina secara sistematis disisihkan.

Baca Juga :  Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu Harap Permasalahan Gaji Bisa Segera Terselesaikan

Di titik inilah kebijakan Presiden Prabowo layak dipersoalkan secara konstitusional. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menolak segala bentuk penjajahan. Amanat ini tidak memberi ruang bagi kompromi moral atas kolonialisme, apalagi jika kolonialisme tersebut dikemas sebagai proyek perdamaian global. Bergabung dengan BoP berarti mempertaruhkan konsistensi prinsip bebas aktif yang sejak awal dimaknai sebagai keberpihakan pada keadilan dan anti-kolonialisme.

Netralitas antara penjajah dan yang dijajah bukanlah posisi akademis yang objektif, melainkan sikap politis yang menguntungkan pihak yang berkuasa.

Jika Indonesia benar-benar ingin berkontribusi pada perdamaian Gaza, jalannya sudah jelas: mendorong pengakuan negara Palestina, mendukung akuntabilitas kejahatan perang melalui mekanisme hukum internasional, menekan penghentian blokade, dan memperkuat multilateralisme berbasis hukum—bukan menggantinya dengan forum eksklusif berbasis kuasa.

BoP menawarkan stabilitas tanpa kemerdekaan dan perdamaian tanpa keadilan.

Dan bagi Gaza, itu bukan solusi—melainkan kelanjutan penindasan dalam wajah baru.[]

 

 

 

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemenhan, Ribuan Warga Tanjung Pasir Nikmati Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis
Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta
Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Himbau Para Pengembang di Kota Tangerang Berikan Akses Jalan Untuk Warga
HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:22 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:54 WIB

HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemenhan, Ribuan Warga Tanjung Pasir Nikmati Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:13 WIB

Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:05 WIB

Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Himbau Para Pengembang di Kota Tangerang Berikan Akses Jalan Untuk Warga

Berita Terbaru