Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTJelang Nataru, Bupati Bersama Forkopimda dan Pengusaha Transporter Sepakati Jam OperasionalKomentar: 0

Jelang Nataru, Bupati Bersama Forkopimda dan Pengusaha Transporter Sepakati Jam Operasional

Suara Realitas, 19 Desember 2025, 18:31 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

 

Kabupaten Tangerang, Suararealitas.co – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Forkopimda dan pengusaha transporter menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan jam operasional truk tambang di Aula Pendopo Bupati, Jl. Kisamaun, Kota Tangerang, Kamis 18-12-2025 malam.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, pada rapat koordinadi tersebut menghasilkan kesepakatan penghentian sementara kegiatan operasional truk pengangkut hasil tambang terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025 – 4 Januari 2026 di jalan nontol wilayah Kabupaten Tangerang

“Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga musim penghujan mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Bupati Maesyal Rasyid menandaskan bahwa kesepakatan tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026. Pihaknya tidak melarang usaha para pengusaha transporter, tetapi diatur agar aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan dan hak masyarakat untuk merasa aman di lingkungan mereka sendiri
“Supaya aktivitas pembangunan tetap berjalan dan aktivitas usaha bapak-bapak tetap bisa berjalan, warga masyarakat kami ini bisa nyaman, bisa aman dan bisa kondusif,” tandasnya

Baca Juga :  Tahun Tuna 2024, KKP Perkuat Daya Saing Komoditas Tuna

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pengusaha transporter untuk mematuhi aturan jam operasional dan spesifikasi kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemkab Tangerang juga berkomitmen untuk terus menguatkan sinergi dan koordinasi dengan Kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang memicu keresahan publik di masa mendatang demi kepentingan bersama.

“Ke depan bapak-bapak harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan lalu lintas. Jangan sampai sopir tidak punya SIM, bak mobil truk melampaui batas, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah kami,” tegasnya

Baca Juga :  Kejagung Pastikan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Tidak Disita Meski Jadi Barang Bukti

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah juga menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara kegiatan operasional truk pengangkut hasil tambang tersebut diambil menyusul adanya laporan terkait kerusakan jalan yang masif akibat truk dengan tonase berlebih/overload, serta ketidakpatuhan sopir terhadap peraturan lalu lintas. Dia juga meminta semua pihak memegang teguh hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama sehingga ketertiban dan kondusifitas wilayah, khususnya menjelang Natal 2025 dan tahun baru 2026 dapat terwujud

“Perwakilan dari pengusaha angkutan dan juga penerima bahan material sudah menyepakati ingin mengikuti peraturan yang ditetapkan. Pada intinya, kalau kita sama-sama tertib, sama-sama disiplin, sama-sama berkomitmen, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi,” tandasnya.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat memimpin rapat bersama Forkompinda.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain