Jakarta, (3/11) Suararealitas.co— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan penertiban terhadap konstruksi reklame yang tidak terawat dan berpotensi membahayakan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat, khususnya warga sekitar dan para pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Penertiban reklame tersebut melibatkan jajaran Satpol PP serta unsur terkait di tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan dan memastikan sarana prasarana umum dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Daniel Soaloan, bersama Kepala Seksi Tibsarkot, Yopri Parulian, turut mendukung pelaksanaan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan terhadap reklame yang tidak memiliki izin maupun yang kondisinya berpotensi membahayakan masyarakat.
Daniel Soaloan menyampaikan bahwa penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk menindak keberadaan reklame, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
“Harapan kami, dengan dilaksanakannya penertiban reklame yang membahayakan ini, dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan kepada masyarakat sekitar maupun para pengendara yang melintas di Jalan Yos Sudarso. Kegiatan ini juga bertujuan mengembalikan fungsi sarana dan prasarana umum serta menegakkan aturan terhadap reklame yang tidak berizin dan membahayakan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keberadaan reklame yang tidak memenuhi ketentuan perlu ditangani agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Penertiban juga menjadi bagian dari komitmen Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan pemanfaatan fasilitas umum sesuai dengan aturan yang berlaku, imbuhnya.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP berharap kawasan Jalan Yos Sudarso dapat menjadi lebih tertib dan aman bagi masyarakat maupun pengguna jalan. Penegakan aturan terhadap reklame yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik reklame untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
kipray












