Jaksa Agung Disorot, Dua Kasus Korupsi Kepri–Sumbar Setahun Mandek, Rahmad Sukendar: Publik Berhak Menagih Kepastian Hukum!

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Memasuki peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), yang jatuh pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Agung kembali berada di bawah sorotan tajam publik.

Pasalnya, dua perkara korupsi di Kepulauan Riau (Kepri) dan Sumatera Barat (Sumbar) dinilai mandek tanpa penjelasan yang transparan, meski sudah setahun sejak instruksi penanganan dikeluarkan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar mengecam keras lambatnya respons Kejaksaan Agung yang dinilai tidak profesional, dan mengabaikan hak publik untuk mendapatkan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu Tahun Tak Bergerak

Rahmad mengungkapkan, sejak Februari 2025, Jampidsus telah mengirimkan surat dinas kepada Kejati Kepri, dan Kejati Sumbar untuk menindaklanjuti dua kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, yakni:

1. Dugaan korupsi proyek tanaman bonsai di Dinas Perkim Kabupaten Lingga, Kepri.

2. Kasus dugaan korupsi Tanah Adat Kaum Maboet di Kota Padang, Sumbar.

Namun hingga Desember 2025, kedua Kejati disebut tidak menunjukkan langkah konkret.

BPI KPNPA RI bahkan telah menyurati Jampidsus dan Jamwas, tetapi tidak ada jawaban jelas maupun tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Gelar Operasi Katarak Gratis 11 April 2026, Target 250 Peserta

“Instruksi sudah satu tahun berjalan, tapi tidak ada progres. Lalu bagaimana publik bisa percaya kalau dua kasus jelas seperti ini saja tidak disentuh? Publik berhak menagih kepastian hukum,” tegas Rahmad.

Kejaksaan Agung Dianggap Lamban dan Tidak Tegas

Rahmad menilai respons Kejaksaan Agung terlalu lambat dan tidak menunjukkan ketegasan dalam memonitor kinerja kejaksaan di bawahnya.

Bagi publik, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen pemberantasan korupsi.

“Apakah harus seperti ini kinerjanya? Lambat, tidak tegas, dan tidak ada kepastian? Surat resmi dari BPI KPNPA RI pun tidak mendapatkan jawaban selesai. Ini mencederai semangat antikorupsi,” ujarnya.

Momentum Hari Anti Korupsi: Stop Slogan, Tunjukkan Tindakan

Menurut Rahmad, Hari Anti Korupsi Sedunia seharusnya menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan.

“Transparansi dan keberanian harus dibuktikan dengan tindakan, bukan retorika. Dua kasus ini harus dipublikasikan perkembangannya. Jangan dibiarkan mengendap tanpa kejelasan,” katanya.

Rahmad menekankan bahwa ketegasan dalam menangani kasus korupsi adalah fondasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Baca Juga :  Nasabah Asuransi Ajukan Judicial Review Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi

Desakan: Publikasikan Progres Sekarang Juga

BPI KPNPA RI mendesak Kejaksaan Agung untuk:

1. Mengumumkan perkembangan terbaru penanganan dua kasus tersebut.

2. Menjelaskan langkah konkret apa yang sudah dan akan diambil.

3. Memastikan pengawasan internal dan eksternal berjalan sesuai aturan.

“Jika instruksi resmi saja tidak dipatuhi dan tidak ada progres, wajar bila masyarakat meragukan keseriusan penegakan hukum di republik ini. Korupsi adalah musuh bersama, dan penanganannya tidak boleh mandek,” tutupnya.

Dengan tekanan publik yang semakin kuat, Kejaksaan Agung kini dituntut membuktikan komitmen nyata, bukan sekadar pernyataan.

Publik menunggu apakah dua kasus korupsi Kepri–Sumbar ini akhirnya digerakkan, atau kembali menjadi contoh buruk mandeknya penegakan hukum.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara
Sengketa Tanah PT PELNI Memanas, Anak-anak hingga Orang Meninggal Digugat ke Pengadilan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:04 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Aulia Taswin Tegaskan Komitmen Advokat Berintegritas dan Pembela Keadilan

Berita Terbaru

Megapolitan

Gubernur DKI Lepas Peserta Digiland Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:27 WIB