Ditreskrimsus Polda Banten Gerebek Lokasi Elpiji Oplosan di Sepatan, 6 Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, menggerebek lokasi penyuntikan gas tabung 3 kg ke gas tabung 5,5 Kg dan 12 Kg dalam jumplah besar di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, Jalan Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Prov. Banten. Senin (01/12/ 2025) Jam 11.00 Wib

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, menggerebek lokasi penyuntikan gas tabung 3 kg ke gas tabung 5,5 Kg dan 12 Kg dalam jumplah besar di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, Jalan Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Prov. Banten. Senin (01/12/ 2025) Jam 11.00 Wib

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, menggerebek lokasi penyuntikan gas tabung 3 kg ke gas tabung 5,5 Kg dan 12 Kg dalam jumplah besar di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi, Jalan Raya Pakuhaji No.97 RT. 05 RW.01, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Prov. Banten. Senin (01/12/ 2025) Jam 11.00 Wib

Pasalnya, lokasi pangkalan elpiji tersebut diduga melakukan tindak pidana pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah (Suntik/Pemindahan isi Gas LPG 3kg ke LPG 12 Kg).

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan pemindahan Tabung Gas ukuran 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas 5,5 Kg dan 12 kg Non subsidi sudah berjalan selama 7 bulan sejak bulan Juni 2025 sampai bulan Desember 2025 hingga sekarang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik pangkalan diketahui berinisial H. S, dirinya menjual tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg ke warung-warung dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Upacara Bendera: Dandim 0510/Trs Tegaskan Disiplin dan Kehormatan Prajurit

Menurut keterangan yang bersangkutan, dirinya membeli tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dengan harga Rp19.000 disuntikan ke tabung 5,5 Kg dijual seharga Rp80.000.

Sedangkan, yang disuntikkan ke tabung 12 kg dijual Rp140.000 hingga Rp 160.000. Menurut petugas H.S mendapatkan tabung gas Lpg 3 Kg subsidi didapat dari pangkalan pangkalan yang datang ke lokasi TKP.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 6 tersangka yakni; insial A (30), Y (36), NT (25), N (42), S (48), Hj. B Als S (Pemilik) sedang 5 lainya berperan sebagai buruh, sopir dan kenek.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 4 Unit Kendaraan R4, 77 buah tombak regulator, 1 buah timbangan digital, 1 buah karung berisi segel untuk tabung Gas 12 Kg. Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti Tabung Gas sebanyak 2.043 ukuran 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg.

Kini, para pelaku dan barang bukti sitaan di bawa ke Mako Polda Banten guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Forum TJSL disebut Tak Punya Harga Diri

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dugaan tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ironisnya, lokasi penggerebekan penyuntikan Gas Elpiji itu tak jauh dari Mapolsek Sepatan, hanya berjarak 200 meter.

Sementara Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut via WhatsApp Selasa (2/12/2025) menjawab singkat. “Nanti dulu ya mas, minta waktunya,” jawab Prapto.(CIL)

Berita Terkait

Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
Gubernur DKI Buka Festival Jakarta Panen Buku 2025
Ancol Taman Impian Hadirkan “LIBURAN PENUH CERIA” Sambut Natal 2025 & Tahun Baru 2026
TNI Kerahkan Segala Sumber Daya Yang Dimiliki Guna Mempercepat Pemulihan Pascabencana
Polres Priok Rakor Lintas Sektoral Cegah Kerawanan Kamtibmas-Macet Natal dan Tahun Baru
PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK
Hadir Bersama Gubernur Banten: Rakor Percepatan Legalisasi Aset Situ
Gubernur DKI Tinjau Lokasi Kebakaran dan Beri Bantuan ke Pedagang Pasar Kramat Jati

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:02 WIB

Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:10 WIB

Gubernur DKI Buka Festival Jakarta Panen Buku 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:54 WIB

Ancol Taman Impian Hadirkan “LIBURAN PENUH CERIA” Sambut Natal 2025 & Tahun Baru 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

TNI Kerahkan Segala Sumber Daya Yang Dimiliki Guna Mempercepat Pemulihan Pascabencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:58 WIB

Polres Priok Rakor Lintas Sektoral Cegah Kerawanan Kamtibmas-Macet Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur DKI Buka Festival Jakarta Panen Buku 2025

Selasa, 16 Des 2025 - 20:10 WIB