JAKARTA, suararealitas.co – Muzaini mengungkapkan fakta baru mengenai dugaan rekayasa data dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Muzaini mengungkapkan bahwa terlapor berinisial NR ternyata diduga merekayasa dokumen kependudukan terbaru yang dibuat olehnya pada tahun 2023 lalu dengan memasuki nama H. Arifin (alm) beserta Maryatun (alm) sebagai ayah maupun ibu dari kedua almarhum untuk ditetapkan statusnya menjadi anak angkat atau adopsi.
Hal itu Muzaini ungkapkan melalui konfirmasi suararealitas.co pada Selasa (7/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya gugatan perkara perdata di Pengadilan Agama Jepara, Muzaini menyebut, NR telah melakukan pemalsuan data pribadinya berupa surat dokumen kependudukan, serta surat hibah dengan menghilangkan atau membuang nama ayah dan ibu kandungnya di dalam kartu keluarga dan akta kelahiran tersebut.
Selain itu, dokumen kependudukan nya juga tanpa adanya pengesahan dari Pengadilan Agama Jepara.
Muzaini mengaku, bahwa dokumen resmi hasil putusan gugatan warisan di Pengadilan Agama Kabupaten Jepara di putuskan NO (niet ontvankelijke verklaard).
Akhirnya pemalsuannya terkuak usai pihak tergugat NR pun mengakui di persidangan telah memalsukan data identitasnya berupa kartu keluarga dan akta kelahiran dengan nama asli tergugat adalah anak dari H. Nur Huda alias Seger serta ibu kandungnya Masijah.
Kemudian dibuatlah akta kelahiran dan kartu keluarga terbaru di tahun 2023 atas nama NR bin H. Arifin.
“NR tidak masuk dari Nasab atau keturunan H. Arifin Muzaini (alm) untuk kepentingan menguasai aset tanah warisan tersebut,” tegas Muzaini.
Sementara itu, Ubaidur Rohman menambahkan, bahwa pihaknya dari keluarga besar ahli waris bakal meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mendaftarkan nama- nama ahli waris di Pengadilan Agama Jepara, dan kami memiliki kronologis atau historical atas tanah tersebut. Selanjutnya akan di tingkatkan untuk membuat sertifikat,” tambah Obet sapaan akrabnya.
Pandangan Publik
Terpisah, pemerhati kebijakan publik, Abdurahman D Daeng menyampaikan, bahwa jika melihat dari dokumen hasil putusan Pengadilan Agama tersebut ialah NO, yang artinya materi gugatan kedua belah pihak dikatakan tidak jelas.
“Otomatif terlapor dengan sendirinya gugur atau cacat hukum. Penggugat atau ahli waris dengan sendirinya tetap memiliki aset dari pada H. Arifin (alm),” jelas eks aktivis 98, Charles sapaan akrabnya.
Selain itu, jika terbukti dokumen kependudukan tergugat itu palsu harus ada konsekuensi lanjutan.
“Di sini kredibilitas polisi diuji mampukah bekerja secara profesional, presisi, jujur, adil dan transparan. Banyak Kasus seperti perangkat desa maupun pejabat daerah lainnya dipenjara gara-gara terlibat kasus pemalsuan dokumen tersebut,” sebutnya.
Kenapa ini perlu dilakukan, tambahnya dalam tanya. Supaya ada efek jera jangan main-main dalam pemalsuan dokumen dan jadi pembelajaran ke depan.
“Konsekuensi lainnya adalah panggil dan periksa semua pejabat daerah yang ceroboh baik sengaja maupun tidak sengaja telah meloloskan pemalsuan dokumen itu sebagai alas hak peningkatan status sertifikat,” tegasnya.
Sanksi Adopsi Anak Secara Ilegal
Praktisi hukum, Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggaran hukum.
“Dipastikan, ada manipulasi data saat pencatatan sehingga dapat berindikasi pidana,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang melakukan manipulasi elemen data penduduk diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp75 juta.
Diberitakan sebelumnya, mereka (keluarga ahli waris) mengaku dipersulit dalam meminta dokumen Letter C yang seharusnya menjadi layanan dasar dan prioritas desa dalam tanggung jawab pelayanan publik kepada warganya.
“Saya bersama pengacara sudah mendatangi Balai Desa Rajekwesi sudah lima kali. Hasilnya, Kades tetap bersikeras untuk tidak memberi Letter C,” ungkap Muzaini.
“Kalau saya membuka Letter C, maka akan banyak yang kena,” sahut Kades Rajekwesi, Legimin saat dikonfirmasi suararealitas.co, Senin (29/9/2025) siang.
Menurut Kades Legimin, bahwa dirinya mendatangi kerumah H.Arifin (alm) kemudian disampaikan oleh almarhum dia akan melakukan beberapa hibah aset tanah kepada anak angkatnya.
Dari kasat mata hati nuraninya Legimin, sesungguhnya dia mengenal kepada para ahli waris H. Arifin (alm).
Bahkan, dia juga mengaku terbitnya sertifikat itu ialah saat pengajuan program PTSL sebelum H. Arifin (alm) meninggal.
Adapun, dalam keterangan surat pengantar Nomor: 045.2/0012/II/2024 bahwa Petinggi Rajekwesi Legimin menerangkan, dalam pernikahannya H. Syakur alias H. Ripin bin Suradi dengan H. Maryatun binti H. Nor Huda tidak memiliki anak kandung.
Jika fenomena ini dibiarkan, kepercayaan publik kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum mengalami penurunan yang signifikan.
Pasalnya, banyak pihak menilai, bahwa seringnya muncul penyalahgunaan kekuasaan yang menggerogoti fondasi integritas pemerintahan.
Skandal-skandal tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi negara, tetapi juga menumbuhkan rasa skeptis mendalam di kalangan masyarakat.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Jepara maupun kepolisian, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.




































