KARAWANG, suararealitas.co – Peredaran obat keras daftar G alias pil koplo tanpa izin kembali mencoreng penegakan hukum di Karawang.
Dari hasil penelusuran, dua lokasi diduga kuat menjadi titik transaksi obat terlarang.
Lokasi pertama berada di Jl. Raya Tamelang, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat (JC62+9C).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi kedua di Jalan Inspeksi Tarum Barat, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat (J8R6+53).
Salah satu penjual di lokasi, yang biasa di panggil Kim, mengaku obat-obat keras tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Amir (nama samaran), yang disebut sebagai pemilik sekaligus pemasok utama barang.
“Saya cuma jualin aja, barang itu punya Amir,” ujar Kim singkat, Rabu (15/10/2025).
Meski nama dan lokasi sudah jelas, belum ada tindakan nyata dari aparat setempat.
Padahal, praktik ini melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Ironisnya, obat keras daftar G masih dijual bebas di pinggir jalan, sementara hukum tampak diam tak berdaya.
Apakah penegakan hukum di Karawang kini butuh ‘resep khusus’ agar bisa bekerja?.*(MasDo)




































