PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi melaporkan program televisi Expose Uncensored yang tayang di stasiun Trans7 ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Laporan tersebut diajukan karena tayangan program itu dinilai menimbulkan keresahan publik, terutama di kalangan pondok pesantren, serta diduga mengandung unsur pelanggaran hukum dan etika jurnalistik.

Ketua PB PMII Bidang Hukum dan HAM, Dedy Wahyudi Hasibuan, menyampaikan laporan tersebut langsung di Jakarta, Selasa (14/10/2025). Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Bareskrim Polri, PB PMII melaporkan pimpinan program Expose Uncensored Trans7 dan pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Laporan ini kami sampaikan agar segera diproses secara hukum dengan mengutamakan asas kepentingan umum demi kemaslahatan bersama,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB PMII Mohammad Shofiyulloh Cokro menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai tayangan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik lembaga pesantren, tetapi juga berpotensi melecehkan nilai-nilai kebangsaan.

“Kami sudah melaporkan tiga hal hari ini  ke KPI, ke Dewan Pers, dan malam ini ke Bareskrim. Ada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran etika yang harus diusut. Menyerang atau melecehkan pesantren sama saja dengan melecehkan bangsa, karena pesantren adalah pilar moral dan kebangsaan kita,” tegas Shofiyulloh.

Ia menambahkan, pesantren merupakan fondasi utama dalam menjaga moral, nilai kebangsaan, dan keutuhan sosial. Karena itu, setiap upaya penyudutan atau penistaan terhadap pesantren harus ditindak tegas.

“Guru bangsa mengajarkan kita untuk memaafkan, dan kami sudah memaafkan secara pribadi. Namun, proses hukum tetap harus berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah membahayakan pilar moral bangsa,” ujarnya.

Baca Juga :  Sempat Berhasil, Warga RW 02 Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PB PMII mengungkapkan bahwa KPI telah merespons cepat laporan tersebut dengan menghentikan sementara tayangan Expose Uncensored. Sementara itu, Dewan Pers disebut telah memberikan tanggapan positif terhadap aduan resmi yang diajukan PB PMII.

“Besok seluruh kader PMII akan turun serentak ke kantor Trans7 untuk mengawal proses ini. Langkah ini bukan bentuk kebencian, melainkan tanggung jawab moral kami untuk menjaga kehormatan pesantren dan bangsa,” tambahnya.

Dalam keterangan resmi tambahan, PB PMII menyebut bahwa laporan kepada Bareskrim Polri didasarkan pada Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 156 KUHP tentang penistaan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PB PMII menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga marwah pesantren sebagai benteng moral dan spiritual bangsa Indonesia.

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Modus Jual Perak Antam, Wanita di Cirebon Gelapkan Uang Puluhan Juta

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:41 WIB

Berita Aktual

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:38 WIB

Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Koramil 12/Rajeg, Kodim 0510/Trs hadir di tengah - tengah warga memediasi perselisihan warga. Mediasi dilakukan di Kampung Gembong Sageng RT 006/016 Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/10/2025).

Berita Aktual

Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga

Sabtu, 25 Okt 2025 - 14:46 WIB