Polemik Tes Kehamilan, Dewan Pendidikan Banten: Langgar Etika dan Bisa Masuk Ranah Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Dewan Pendidikan Banten, Dr. Hidayat Muchtar buka suara soal polemik tes kehamilan. (Foto: Istimewa)

POTRET: Dewan Pendidikan Banten, Dr. Hidayat Muchtar buka suara soal polemik tes kehamilan. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, suararealitas.co – Polemik dugaan pemaksaan tes kehamilan terhadap salah seorang siswi di SMAN 14 Kabupaten Tangerang terus menjadi perhatian publik dan dinilai kontroversial. Kini, giliran Dewan Pendidikan Provinsi Banten buka suara.

‎Pasalnya, mereka menilai tindakan oknum guru yang memaksa siswi menjalani tes kehamilan di ruang sekolah bukan hanya keliru secara prosedural, tetapi juga merupakan pelanggaran etika serius yang berpotensi menyeret ke ranah hukum.

‎Kasus ini mencuat setelah laporan menyebutkan tiga guru meminta seorang siswi menjalani tes kehamilan tanpa persetujuan orang tua maupun wali kelas.

Meski hasil tes dinyatakan negatif, publik menilai tindakan tersebut telah mencederai martabat siswa dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis.

‎Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Dr. Hidayat Muchtar menegaskan bahwa privasi siswa wajib dihormati.

‎“Kalau benar terjadi, jelas ada pelanggaran etika. Tidak bisa sembarangan meminta anak melakukan tes kehamilan di sekolah. Ini persoalan serius, bahkan bisa berimplikasi hukum bila keluarga merasa dirugikan,” ujar Hidayat seperti dikutip dari Nasionalxpos.co.id, Senin (22/9/2025) kemarin.

‎Menurut Hidayat, sekolah semestinya menempuh jalur komunikasi yang benar, melibatkan guru BK, orang tua, serta komite sekolah.

‎“Siswa seharusnya diajak bicara baik-baik bersama orang tuanya. Bukan dipaksa menjalani tes kehamilan. Ini menyangkut psikologis dan martabat anak,” tegasnya.

‎Hidayat juga menambahkan bahwa kepala sekolah memiliki kewajiban memberikan teguran atau sanksi terhadap guru yang terlibat.

Baca Juga :  97 Siswa SMAN 2 Kota Malang Lolos PTN 2026, Satu Diterima di Monash University Malaysia

Jika keluarga korban tidak menerima penyelesaian kekeluargaan, kasus ini berpotensi masuk jalur hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.

‎“Meski ada penyelesaian kekeluargaan, kasus ini harus jadi pelajaran besar. Sekolah perlu membuat SOP jelas agar tidak ada lagi tindakan gegabah yang merugikan anak,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, praktisi hukum, Andi Nur Akbar, SH mengecam keras dan menilai tindakan oknum guru tersebut tidak bisa ditoleransi.‎

“Meminta siswi melakukan tes kehamilan tanpa izin orang tua jelas melanggar etika, hak anak, dan hukum perlindungan anak. Kepala sekolah wajib memberikan sanksi tegas, bukan justru diam,” tegas Andi.

Baca Juga :  SMP Negeri 82 Jakarta Resmi Menutup Kegiatan MPLS

Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan rasa aman karena mewajibkan siswa untuk mengungkapkan kondisi kesehatan mereka tanpa persetujuan penuh.

“Penting untuk memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tidak berujung pada pelabelan atau stigma negatif, misalnya terhadap siswa yang hamil di luar nikah atau perempuan yang dianggap tidak menjaga kehormatan,” katanya.

“Lebih jauh, kebijakan semacam ini dapat membuat mereka merasa bahwa tubuh dan kehidupan pribadi mereka selalu diawasi dan dikontrol, yang pada akhirnya memengaruhi cara mereka memandang institusi otoritas serta kepercayaan diri dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 14 Kabupaten Tangerang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi terhadap guru yang dilaporkan.

Sementara itu, desakan publik semakin kuat agar kasus ini diusut secara transparan, akuntabel, dan sesuai kode etik pendidikan.

Berita Terkait

Sudin Pendidikan JB I Terima Ribuan Aduan SPMB 2026, Siagakan 238 Sekolah dan Posko Layanan
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan E-Ijazah Jenjang SD Tahun 2026
Satlantas Polres Cirebon Kota Edukasi Santri Pondok Pesantren Jagasatru Soal Keselamatan Berlalu Lintas
Sudin Pendidikan JB II Buka Posko SPMB 2026 di SMAN 78 Jakarta
Pemkot Jakarta Barat Dorong Gerakan Kampus Sehat Lewat Program CKG Goes To Campus
97 Siswa SMAN 2 Kota Malang Lolos PTN 2026, Satu Diterima di Monash University Malaysia
Dari Latsar Menuju Kampus Berdampak: Dosen UPN “Veteran” Jawa Timur Menguatkan Core Values ASN Berakhlak
Dosen UPNVJT Gelar Pengabdian Masyarakat di Kebun Jeruk Batu Malang, Dorong Penguatan Agrowisata dan Ekonomi Lokal

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:37 WIB

Sudin Pendidikan JB I Terima Ribuan Aduan SPMB 2026, Siagakan 238 Sekolah dan Posko Layanan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:59 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan E-Ijazah Jenjang SD Tahun 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Satlantas Polres Cirebon Kota Edukasi Santri Pondok Pesantren Jagasatru Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:46 WIB

Sudin Pendidikan JB II Buka Posko SPMB 2026 di SMAN 78 Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:44 WIB

Pemkot Jakarta Barat Dorong Gerakan Kampus Sehat Lewat Program CKG Goes To Campus

Berita Terbaru