Keluarga Korban Tabrak Lari Desak Hukuman Maksimal untuk Terdakwa Ivon Setia Anggara

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SuaraRealitas.co– Sidang perdana perkara tabrak lari yang menewaskan seorang lansia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/7/2025), dengan terdakwa Ivon Setia Anggara duduk di kursi pesakitan. Keluarga korban menuntut keadilan dan berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr ini memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur soal kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban dalam kasus ini adalah Supardi (82), warga yang dikenal rutin berolahraga pagi hari. Ia ditabrak dari belakang oleh kendaraan yang dikendarai oleh Ivon Setia Anggara saat jogging sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Jakarta Utara. Bukannya bertanggung jawab, terdakwa justru melarikan diri usai kejadian.

Menurut kesaksian Haposan, anak korban, tidak ada sedikit pun itikad baik dari terdakwa maupun keluarganya selama korban dirawat di rumah sakit hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah tiga hari menjalani perawatan.

“Selama ayah saya dirawat, tak sekalipun terdakwa atau keluarganya datang untuk meminta maaf. Padahal bukti sudah sangat jelas, ada rekaman CCTV, rambut, bahkan darah yang menempel di kaca mobil pelaku,” ujar Haposan kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga :  Begini Kronologi Dugaan Perusakan Segel oleh Oknum Ketua LSM

Ia menambahkan bahwa pihak keluarga sangat berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal agar menjadi efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat.

Meski telah diamankan oleh pihak keamanan kompleks setelah sempat kabur, terdakwa tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Hingga berita ini diturunkan, baik terdakwa Ivon maupun penasihat hukumnya memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga dan keamanan kompleks. Pihak kejaksaan memastikan akan menghadirkan seluruh alat bukti dalam rangka mengungkap fakta sejelas-jelasnya di persidangan.

Report: Baretha.S

Berita Terkait

Wagub DKI Buka Illustrated Ramadhan Jakarta 2026
Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang
Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan, Koramil Kokonao dan Koramil Timika Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan
Ramadan Penuh Kebersamaan, PADI Tangsel dan Ormas Bersatu Bagikan 1.447 Takjil Gratis
Bangunan Liar Kembali Berdiri di Lahan yang Statusnya Belum Jelas di Sukapura
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Futsal dan Night Run, Pererat Kekompakan Warga di Bulan Ramadhan
PEWARNA Indonesia Terima 100 Paket dalam Rangka Bhakti Ramadhan 1557 H dari Syekh Panji Gumilang Pimpinan Mahad Al-Zaytun

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:56 WIB

Wagub DKI Buka Illustrated Ramadhan Jakarta 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:10 WIB

Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:05 WIB

Kasum TNI Tekankan Pentingnya Binter dalam Mendukung Keberhasilan Operasi TNI

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan, Koramil Kokonao dan Koramil Timika Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

Ramadan Penuh Kebersamaan, PADI Tangsel dan Ormas Bersatu Bagikan 1.447 Takjil Gratis

Berita Terbaru

TNI-Polri

Wagub DKI Buka Illustrated Ramadhan Jakarta 2026

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:56 WIB

Berita Aktual

Polda Metro Jaya Menggalkan Peredaran 3 KG Ganja di Tanah Abang

Sabtu, 7 Mar 2026 - 03:10 WIB

Foto ilustrasi Dugaan Skandal Percintaan diluar Nikah

Hukum & Kriminal

Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan

Sabtu, 7 Mar 2026 - 00:07 WIB