Barbuk Tindak Pidana Diduga Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi di Kelapa Dua, Potret Terkikisnya Kepercayaan Publik Terhadap Polri

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: ilustrasi situasi di Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: ilustrasi situasi di Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua. (Foto: suararealitas.co).

TANGERANG SELATAN, suararealitas.co – Seorang warga Johar Baru, Jakarta Pusat, Andika Hidayat mempertanyakan tindakan aparat kepolisian dalam hal pengambilan barang bukti (BB) sepeda motor beserta dokumen penting milik korban yang disita.

Andika mengeluhkan kondisi motor miliknya yang berhasil ditemukan bisa digunakan melalui mekanisme yang begitu rumit alias berkelit.

Sebelumnya, motor Honda PCX terpaksa dijadikan BB untuk suatu tindak pidana kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan, sejak kedatangan Andika ke Mapolsek Kelapa Dua, pada Selasa 22 Juli 2025 kemarin, motor miliknya tidak berada di lokasi tersebut.

Hasil penelusuran, pihak kepolisian pun untuk meminta waktu sekitar 2 hari, agar bisa dihadirkan barang bukti tersebut dan bakal dikabari.

“Bang izin ya saya minta waktunya hari Jumat, abang kesini lagi di Hari Jumat. Saya tidak tau menau masalah ini, karna saya baru disini pindah tim sebelah. Saya upayakan sehabis Jumatan kesinilah,” tutur Andika mengutip perkataan petugas kepolisian.

Bahkan Andika mengaku, bahwa saat diserahkan motor berwarna hitam dalam kondisi bersih hingga kinclong.

Namun saat pengambilan motor dalam keadaan sangat tak enak dipandang. Ini terlihat dari beberapa aksesoris seperti spion tak asli bawaannya, kilometer bertambah, penggantian ban baru, dan lainnya.

“Hari ini, Alhamdulillah, saya bisa membawanya setelah menunggu informasi dari kepolisian selama 2 hari, namun saya kecewa ketika melihat motor tersebut dengan keadaan nggak enak di pandang lah dan ada sedikit baretan, seperti di pakai sehari-hari, padahal awalnya motor masih keadaan kinclong,” keluh Andika yang sudah menanti motor miliknya sejak 1 tahun lalu, saat dikonfirmasi suararealitas.co, Jumat (25/7/2025) sore.

“Untuk dokumen penting seperti BPKB dan STNK petugas kepolisian meminta waktu kembali bang,” sambungnya.

Kronologi Kasus Menimpa Korban

Andika menceritakan kasus penipuan ini berawal dirinya menjual sepeda motor honda PCX melalui online dengan pembayarannya cash on delivery (COD).

Tiba-tiba, pelapor dihubungi dengan nomor 085880129332 atau 085947307342 sesudah harganya cocok.

Kemudian korban langsung menyuruh saksi untuk mengantarkan sepeda motor dan BPKB yang berada dibawah jok ke areal Green Pramuka, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 17 Februari 2024 lalu tepat pukul 17.30 WIB.

Baca Juga :  Klarifikasi Polsek Kelapa Dua usai Dituding Barbuk Tindak Pidana Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi

Sesudah bertemu pelaku bernama Ibrahim Alaziz (25), sepeda motor langsung di coba pakai hingga dibawa kabur.

Akhirnya, Andika melaporkan pelaku ke Polsek Cempaka Putih atas tindak pidana penipuan.

“Jadi, kehilangan itu kan di bulan Februari 2024 di daerah Green Pramuka, sehingga saya melapor ke Polsek Cempaka Putih,” kata Andika.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: 34/K/II/2024/SEK. CP. Setelah laporan ini diterima, pihak kepolisian kemudian sudah mengantongi identitas pelaku bernama Ibrahim Alaziz.

Diketahui, sepeda motor honda PCX tersebut bernopol B 3692 UZC warna hitam tahun 2022 dengan rangka MH1KF811XNK084055 dan nomor mesin KF81E1083889 atas nama Sahrul Gunawan yang berlamat di Jl. Bhakti VI RT.6/6, Cilincing, Jakarta Utara.

“Ketauan tuh pas hilang hari itu saya lapor, tapi laporan cuman diterima doang belum ada BAP kan. Nah, di hari itu juga saya dikasih tau sama Intelnya bahwa sudah ngantongin identitasnya pelaku yang bernama Ibrahim Alaziz,” ujarnya.

Andika mengaku bahwa dirinya tetap berkoordinasi dan meminta arahan dari Polsek Cempaka Putih untuk mengurus surat-surat, bikin BAP, lapor pusat untuk blokir kehilangan dan seterusnya.

“Tanggal 22 Maret 2024, itu saya dikirim foto motor saya dan malingnya ketangkep di Polsek Kelapa Dua lagi ngambil motor Xmax oleh Polsek Cempaka Putih,” ungkapnya.

Dengan inisiatif, Andika pun berkoordinasi kembali dengan petugas Polsek Kelapa Dua di tanggal 23 Juli 2024 untuk janjian datang ke lokasi.

“Tanggal 25 Juli 2024 saya janjian mau datang dia infonya masih sibuk. Akhirnya di tanggal 27 Juli nya ketemulah dengan petugas berinisial S. Pokoknya Pak S ini lagi ibadah haji, semuanya surat-surat, motor saya dan lain-lain itu sudah di serahin ke Kanitnya. Kanitnya itu masih di Semarang, jadi seperti itu,” terangnya.

Akhirnya, Andika pun bersama saudaranya bernama Trias ke Kejaksaan untuk mencari keberadaan motor miliknya.

“Koordinasi di PTSP Kejaksaan bahwa pelakunya sudah di vonis, tapi yang dimasukin barang buktinya cuman XMax dan PCX nggak dimasukin,” katanya.

Selasa 22 Juli 2025, Andika datang kembali ke Polsek Kelapa Dua untuk menanyakan kepada Pak S.

“Setelah 2 hari, hari Jumatnya saya dikabari bahwa motornya sudah dapat, tapi nggak ada suratnya. Pas siang habis Jumatan, saya ketemu Pak S bersama saudaranya Trias lalu saya tanya STNK surat-surat bagaimana ? Katanya pas nangkep pelakunya cuman ada motornya doang, nah itu berbeda lagi tuh statementnya ke saya,” terangnya dengan disaksikan Trias beserta kawannya.

“Saya bilang, 24 Juli 2024 ketemu sama Bapak S ini surat-surat lengkap itu seperti BPKB, STNK, berkas tersangka semua bapak sudah serahkan ke kejaksaan saya bilang begitu kan, nah sekarang motornya doang surat-surat kemana?. Yaudah akhirnya saya cuman foto KTP, tanda tangan saja, serta disuruh ditulis bahwa motor Honda PCX sudah diterima tanpa STNK dan BPKB,” tambahnya.

Komentar Praktisi Hukum

Baca Juga :  Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Kendati demikian, praktisi hukum yang juga pemerhati kebijakan publik, Syamsul Jahidin mendesak Polres Tangerang Selatan segera menindaklanjuti laporan keluhan warga tersebut.

“Periksa oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan penyimpangan, penyalahgunaan, dan penggelapan barang bukti tindak kejahatan,” kata Syamsul saat dimintai komentar via WhatsApp, Sabtu (26/7).

Syamsul menilai, bahwa kasus ini sebagai bukti adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal Polri.

“Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap anggota masih lemah, sehingga oknum-oknum tertentu berani melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Tindakan para oknum ini tidak hanya merugikan institusi kepolisian, tetapi juga berdampak negatif bagi masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap Polri bisa semakin terkikis jika kasus-kasus serupa terus berulang.

Kasus penyalahgunaan barang bukti oleh oknum anggota kepolisian menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Polri dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan terpercaya.

“Dalam perkara ini, penanggung jawab harus dikenakan saksi disiplin atau pelanggaran kode etik sesuai amanat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, karena tidak profesional,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Penulis : Bar

Editor : Za

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru