LSMP Kritik Keputusan KLH dalam Penutupan TPA Jatiwaringin

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lingkar Study Mahasiswa - Pemuda, Mohamad Eddy Sopyan. (Foto: suararealitas.co).

Ketua Lingkar Study Mahasiswa - Pemuda, Mohamad Eddy Sopyan. (Foto: suararealitas.co).

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Lingkar Study Mahasiswa – Pemuda menyoroti perihal ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang terletak di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Pasalnya, penutupan yang dilakukan karena TPA dengan seluas 31 hektare itu menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Langkah yang diambil oleh KLH menimbulkan pro dan kontra atas kejadian yang telah terjadi, dan masyarakat Kabupaten Tangerang banyak yang menolak atas tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Lingkar Study Mahasiswa – Pemuda, Mohamad Eddy Sopyan mengatakan, bahwa penutupan TPA ini bukan sebuah solusi yang harus dilakukan, yang ada dengan penutupan tersebut akan memperparah permasalahan dalam konteks sampah.

“Kerusakan yang sangat parah dan bertumpuknya sampah di TPA Jatiwaringin bukan hanya dari Kabupaten Tangerang saja, akan tetapi sampah tersebut berasal dari Kota Tangerang Selatan juga, seharusnya hal ini bisa diberikan sangsi kepada Kota Tangerang Selatan karena membuang sampah di Kabupaten Tangerang,” ujar Eddy kepada suararealitas.co, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga :  Habib Idrus Ingatkan Indonesia Darurat Digital: Jaga Anak, Jaga Masa Depan Bangsa!

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya dalam mengatasi sampah yang menjadi problematika dan semakin menumpuk, sehingga menimbulkan kerusakan pada lingkungan.

Bahkan, Bupati Tangerang dengan 100 hari kerjanya terus berupaya semaksimal mungkin.

“Kita harus mendukung Pemerintah Kabupaten Tangerang yang terus berupaya dalam mengatasi sampah di Kabupaten Tangerang, jika TPA Jatiwaringin ditutup, maka masyarakat Kabupaten Tangerang harus buang sampah kemana, jangan sampai sampah tersebut nantinya berserakan di jalan yang ada di Kabupaten Tangerang,” tegas Eddy.

Eddy mengaku, bahwa langkah KLH justru tidak solutif dalam mengatasi sampah tanpa melihat alasan yang kongkrit.

Baca Juga :  Soal Perpol 10, Syamsul Jahidin Lontarkan Kritik Pengangkatan Perwira Aktif di Badan Gizi Nasional: Aparat Penegak Hukum Kok Langgar Putusan MK

“Kenapa sampah di TPA Jatiwaringin terus bertumpuk dengan jumlah yang besar, seharusnya KLH memberikan sangksi kepada daerah yang membuang sampah di TPA Jatiwaringin tanpa izin,” cetus Eddy.

“Seharusnya KLH dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang berupaya dan bersinergi dalam pengelolaan sampah, sehingga sampah yang bertumpuk setiap harinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” sambungnya.

Dia pun menambahkan, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus saling bersinambungan dan bekerjasama.

“Sampah yang ada di Kabupaten Tangerang ialah tugas dari semuanya, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan juga masyarakat dalam mengatasi serta pengelolaan sampah yang terus bertambah, dan hal ini harus adanya sinergi satu sama lain,” tutup Eddy.

Berita Terkait

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru

Nasional

Pemprov DKI Percepatan Pembangunan Flyover Latumenten

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:39 WIB