Gawat! Kejahatan Modern Kian Merebak, Konter Ponsel di Jatinegara Jualan Pil Koplo Sasar Gen Z

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAHUAN: toko berkedok konter ponsel di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, kedapatan menjual pil setan alias pil koplo. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Han).

KETAHUAN: toko berkedok konter ponsel di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, kedapatan menjual pil setan alias pil koplo. (Foto: Ekslusif suararealitas.co/Han).

JAKARTA, suararealitas.co – Sebuah konter ponsel di Jalan Swadaya PLN RT.9/RW.2, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (10/5/2025) kini menjadi pusat perhatian setelah terungkapnya praktik ilegal peredaran pil koplo.

Dari luar, toko tersebut tampak seperti bisnis ritel digital biasa, menjual pulsa dan kouta. Namun, di balik fasadnya, tersimpan bisnis gelap yang menyasar anak muda. Penjaga Toko, mengaku hanya karyawan.

“Gak tau ini toko siapa, saya cuman di suruh kerja doang,” kata penjaga toko saat dikonfirmasi suararealitas.co enggan menjawab dan sedikit menantang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan suararealitas.co di salah satu toko yang menjual pil setan tersebut, banyak anak muda bahkan beberapa diantaranya masih dibawah umur yang wara wiri ke toko untuk bertransaksi.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap 1 Tersangka TPPO yang Tawarkan Prostitusi Via Medsos

Salah satu pemuda yang berhasil ditemui, mengaku bahwa dirinya datang ke toko tersebut untuk membeli sejenis obat agar tubuhnya tetap fit dan semangat bekerja.

“Ini om, buat kerja biar semangat,” ujarnya, sambil menunjukan tempat dia bekerja yang lokasinya tidak jauh dari toko penjual obat tersebut.

Yang membuat heran, meskipun sudah seringkali diamankan bahkan hingga diproses hukum tapi tidak lantas membuat jera para penjual obat, mereka tetap melancarkan aksinya dengan bebas.

Pemerhati kebijakan publik yang juga praktisi hukum, Syamsul Jahidin, menyatakan penjualan obat keras daftar G tanpa izin merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara (Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023).

Baca Juga :  Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Biarkan Polisi Menilai, Jangan Buat Opini yang Menyesatkan

“Kasus ini tamparan keras bagi kepolisian,” tegas Syamsul.

Ia khawatir kepercayaan publik terhadap Polri akan runtuh jika peredaran pil koplo tidak segera ditindak.

Penyelidikan menyeluruh diharapkan mengungkap seluruh jaringan dan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

Syamsul berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

Peredaran pil koplo di balik kedok konter ponsel ini menjadi peringatan akan betapa liciknya kejahatan modern. Integritas kepolisian dan pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan untuk memberantasnya.

Penulis : Han

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terbaru