Ardan Solihin: Pemda Utara Harus Beli Lahan Warga untuk Akses Jalan Taman Terbengkalai

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Kepala Bagian Tata Ruang dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin. (Foto: suararealitas.co)

POTRET: Kepala Bagian Tata Ruang dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin. (Foto: suararealitas.co)

JAKARTA, suararealitas.co – Kepala Bagian Tata Ruang dan Pembangunan, Ardan Solihin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan akses menuju taman yang terbengkalai.

Menurut Ardan, selama ini akses ke taman tersebut hanya melalui gang sempit milik warga.

Kondisi ini dinilai tidak layak, terutama untuk dilalui kendaraan roda empat, serta berpotensi mengganggu aktivitas warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah seharusnya Pemda Utara, khususnya Dinas Tamhut, membeli lahan milik warga untuk dijadikan akses jalan masuk resmi ke taman. Jangan hanya mengandalkan lewat gang sempit, karena itu bukan solusi jangka panjang,” ujar Ardan, Senin (16/9/2025).

Ia menambahkan, keberadaan taman seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal sebagai ruang terbuka hijau dan sarana publik.

Baca Juga :  Sejumlah Lapak PKL Liar di Tambora Jakbar Ditertibkan Petugas Gabungan

Namun tanpa akses jalan yang memadai, fungsi taman tidak akan berjalan maksimal.

“Kalau aksesnya sulit, masyarakat akan malas datang. Padahal anggaran pembangunan sudah digelontorkan. Sayang kalau taman dibiarkan terbengkalai hanya karena masalah akses jalan,” tegasnya.

Ardan berharap Pemda Utara segera melakukan koordinasi lintas dinas untuk mengkaji pembebasan lahan, sekaligus berdialog dengan pemilik tanah agar tercapai kesepakatan yang adil.

Dengan adanya akses jalan baru, taman tersebut diharapkan bisa kembali hidup dan menjadi ruang publik yang bermanfaat bagi warga.

Pantauan dilokasi, papan pelang milik Distamhut DKI Jakarta semula berkarat kini berubah menjadi baru dan terpantau lokasi pemancingan ikan di lahan tersebut masih ramai pengunjung.

Diberitakan sebelumnya, polemik pengelolaan lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta yang berada di RT.02/RW.11, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Baca Juga :  Menteri Nusron Ajak Pegawai Berkomitmen Bersama Tingkatkan Layanan Pertanahan

Pasalnya, lahan yang semula diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, kini dikomersilkan dengan beralih fungsi menjadi lokasi pemancingan ikan.

Tokoh Masyarakat RW.09 Sunter Jaya, Haji Sahroni sangat menyayangkan atas perubahan fungsi lahan tersebut yang seharusnya dimanfaatkan sebagai fasilitas publik yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas, melainkan bukan dijadikan area usaha pribadi.

“Jangan hanya bisa membeli aset tanah dengan APBD DKI, tapi fungsinya tidak sesuai dengan peruntukannya. Itu sama saja pemborosan duit rakyat,” ujar Sahroni saat dimintai keterangan suararealitas.co, Sabtu (13/9/2025).

“Kalau ada pengawasan dari instansi yang berwenang seperti Distamhut dijalankan dengan baik, tentu hal seperti ini tidak akan terjadi. Segera difungsikan sesuai peruntukan awal pembelian lahan tersebut,” tambah Sahroni.

Penulis : Kipray

Berita Terkait

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026
Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo
Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan
Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga
Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan
Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi
Langgar Status Penyegelan? Pengusaha Padel di Papanggo Tak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung Soal Aktivitas di Dalam Area
Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan 21 Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIB

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan

Berita Terbaru