Dua Penjaga Toko Kosmetik di Pinang Dibekuk Polisi, Miliki Ratusan Butir Obat Keras Terbatas

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi obat terlarang. Dua penjaga toko kosmetik ditangkap dan berhasil diamankan Polsek Pinang. (Foto: Dok.Istimewa).

Ilustrasi obat terlarang. Dua penjaga toko kosmetik ditangkap dan berhasil diamankan Polsek Pinang. (Foto: Dok.Istimewa).

TANGERANG, suararealitas.co – Kehebohan melanda Kota Tangerang menyusul maraknya penjualan obat keras terbatas.

Menanggapi laporan tersebut, polisi berhasil menyita ratusan butir obat G, yang masuk ke dalam daftar obat terlarang dari kedua toko berkedok kosmetik di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

Ratusan obat terlarang itu terdiri dari 268 butir tramadol, 56 butir hexymer, 130 butir trihexyohenidyl, uang tunai hasil penjualan dari kedua toko berjumlah Rp970.000,- dan 2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dua orang pria terduga penjaga toko obat berinisial M (29) dan MZ (27) juga turut diamankan polisi.

“Ya betul di hari yang sama tim berhasil mengamankan 2 orang pria penjaga toko,” kata Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko saat dimintai keterangan oleh suararealitas.co, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Laut, Ancol Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Pelepasliaran Tukik Penyu Sisik

Razia itu bermula dari berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua toko kosmetik tersebut terdapat praktik jual beli obat-obatan terlarang daftar G tanpa izin edar maupun resep dokter.

Setelah mendapatkan aduan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan memeriksa pemilik obat tersebut.

Kini, ratusan barang bukti obat terdaftar G beserta terduga pelaku M (29) dan MZ (27) diamankan ke Mapolsek Pinang.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, dan tidak membeli obat-obatan keras dari sumber yang tidak resmi.

Bahkan, masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ini adalah bentuk kejahatan yang bisa membahayakan nyawa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza menjelaskan, bahwa kedua pelaku menjual obat tanpa izin resmi dan memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta menawarkan harga murah kepada pembeli.

Baca Juga :  Kodim Wonosobo Gelar Pra TMMD, Pacu Pembangunan Desa Tempuranduwur

“Tersangka pertama menjual Tramadol seharga Rp40.000 per strip dan Hexymer Rp10.000 per bungkus. Lalu tersangka kedua, menawarkan obat dengan harga Rp50.000 per strip untuk Tramadol dan Rp5.000 per butir untuk Trihexyohenidyl,” ungkap Hendra, Senin (7/4).

“Ia tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian,” sambungnya.

Terhadap pelaku jual beli obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dijerat dengan 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa berupa pidana berat.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penjualan obat keras terbatas ini.

Berita Terkait

KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah
‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Peredaran Obat Keras Terbatas Diduga Masih Bebas Beroperasi di Jakarta Timur
Mentan Sebut Penindakan Mafia Pangan Terus Berjalan, 39 Tersangka Telah Ditetapkan

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:16 WIB

‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:21 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Berita Terbaru