Berbahaya dan Ilegal: Pabrik Oli Bekas di Marunda Jadi Ancaman Nyata

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Di balik deru kendaraan yang melintas di Jalan Inspeksi Kanal Timur, Marunda, Kecamatan Cilincing, tersimpan bahaya yang tak terlihat mata dibalik bilik seng. Sebuah tempat pengolahan oli bekas ilegal beroperasi diam-diam, mengabaikan aturan dan mencemari lingkungan tanpa ampun. Kamis, (17/4/2025).

Tempat pengolahan oli bekas

Oli bekas, yang seharusnya diperlakukan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), justru didaur ulang secara sembarangan. Tanpa izin lingkungan, tanpa prosedur standar, dan tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat sekitar.

Padahal, menurut Pasal 104, pengolahan limbah B3 tanpa izin adalah kejahatan serius. Ancamannya? Hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Ini bukan pelanggaran kecil—ini adalah tindak pidana lingkungan yang membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem.

Pengelolaan oli bekas seharusnya memenuhi banyak syarat: izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin penyimpanan dan pengolahan dari pemerintah pusat atau daerah. Wadah penampungnya harus sesuai standar—tertutup rapat, tidak bocor, dan tidak tercampur bahan berbahaya lainnya.

Baca Juga :  Mewujudkan Kedaulatan Laut: Langkah Strategis Indonesia dalam Penyelesaian Batas Wilayah Maritimnya

Namun di Marunda, semua aturan itu seperti diabaikan begitu saja.

Pertanyaannya sekarang, sampai kapan kegiatan berbahaya ini dibiarkan? Sampai kapan masyarakat harus hidup berdampingan dengan limbah yang beracun? Dan di mana peran pengawasan dari pemerintah?

Satu hal yang pasti: membiarkan pelanggaran ini terus berjalan sama saja dengan menanam bom waktu bagi lingkungan dan generasi mendatang. Sudah waktunya aparat bertindak tegas—bukan hanya menutup mata.

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit
Dandim 1710/Mimika Terima Audiensi Ketua KPU Mimika, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sinergitas
Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026
Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Targetkan Jutaan Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Nasional
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Dapur SPPG Talaga Majalengka Memakan Korban: Segera Tutup, Cabut dan Ganti..!! 

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:44 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:41 WIB

Dandim 1710/Mimika Terima Audiensi Ketua KPU Mimika, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sinergitas

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Targetkan Jutaan Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terbaru