Lantaran Gagal Lunasi Hutang, PT Transon Group Digugat Pailit Perusahaan SIE ke PN Jakpus

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa didampingi kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, SH saat gugat pailit PT. Transon Group ke PN Jakpus. (Foto: Istimewa).

Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa didampingi kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, SH saat gugat pailit PT. Transon Group ke PN Jakpus. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kuasa hukum PT Sentral Indotama Energi, Rahmad Riadi, SH menggugat pailit sebuah perusahaan yang bergerak di sektor tambang, Transon Group.

Menurut Rahmad, bahwa gugatan pailit ini memperlihatkan sebuah praktik bisnis yang sangat buruk.

“Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka. Bahkan ada beberapa perusahaan yang juga merasa dirugikan oleh Transon ini,” kata Rahmad kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat(07/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, selaku Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa menyampaikan, bahwa PT. Transon Group juga gagal melunasi hutang yang semakin menumpuk.

Baca Juga :  Diduga Kebal Hukum, Inisial J dan Bisnis Obat Haram yang Menggurita di Majalengka

“Pihak PT. Transon Group gagal melunasi utang yang terus menumpuk, bahkan setelah berbagai upaya mediasi secara lunak,” ujar Melissa saat membantu menjelaskan kronologis.

“Akhirnya ketika mengalami kebuntuan, atas nama klien, kami mengajukan gugatan pailit,” sambung Rahmad.

Diketahui, gugatan ini telah dilayangkan setelah utang Transon Group kepada PT Sentral Indotama Energi yang mencapai Rp118,6 miliar sejak perjanjian kontrak pada 26 September 2022 tidak kunjung terbayar.

Baca Juga :  Diduga Jual Obat Keras Terbatas, Toko Kelontong di Cakung Jadi Sorotan

“Gugatan pailit ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Maret 2025,” jelas Rahmad.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT.Trason Group maupun sekertarisnya tidak bisa dihubungi terkait gugatan tersebut.

Berita Terkait

PERMAHUTA Soroti “Jejak Merah” Temuan BPK di DBMSDA Kabupaten Tangerang
Ops Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor, 18 Motor Disita
Tergugat Belum Hadir di Sidang, Iklan Properti Rp4,2 Miliar Dipersoalkan: Ada Selisih Nilai hingga Rp13 Miliar
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Sunter, Farel Mengaku Sempat Kehilangan Kesadaran
Sengketa Tanah Puluhan Tahun, Ahli Waris Abdul Halim Minta DPR RI Turun Tangan
Spa Menjamur, Dugaan Prostitusi Muncul: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum
Kampus UIN RIL di Jaga Preman Wartawan meliput di Kroyok Tanpa sebab

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 21:37 WIB

PERMAHUTA Soroti “Jejak Merah” Temuan BPK di DBMSDA Kabupaten Tangerang

Selasa, 1 September 2026 - 12:22 WIB

Ops Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Lima Tersangka Curanmor, 18 Motor Disita

Selasa, 1 September 2026 - 11:58 WIB

Tergugat Belum Hadir di Sidang, Iklan Properti Rp4,2 Miliar Dipersoalkan: Ada Selisih Nilai hingga Rp13 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 11:35 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Sunter, Farel Mengaku Sempat Kehilangan Kesadaran

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Sengketa Tanah Puluhan Tahun, Ahli Waris Abdul Halim Minta DPR RI Turun Tangan

Berita Terbaru