Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTLantaran Gagal Lunasi Hutang, PT Transon Group Digugat Pailit Perusahaan SIE ke PN JakpusKomentar: 0
Gugatan Pailit

Lantaran Gagal Lunasi Hutang, PT Transon Group Digugat Pailit Perusahaan SIE ke PN Jakpus

Suara Realitas, 8 Maret 2025, 20:43 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa didampingi kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, SH saat gugat pailit PT. Transon Group ke PN Jakpus. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kuasa hukum PT Sentral Indotama Energi, Rahmad Riadi, SH menggugat pailit sebuah perusahaan yang bergerak di sektor tambang, Transon Group.

Menurut Rahmad, bahwa gugatan pailit ini memperlihatkan sebuah praktik bisnis yang sangat buruk.

“Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka. Bahkan ada beberapa perusahaan yang juga merasa dirugikan oleh Transon ini,” kata Rahmad kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat(07/03/2025).

Sementara itu, selaku Owner PT. Sentral Indotama Energi, Melissa menyampaikan, bahwa PT. Transon Group juga gagal melunasi hutang yang semakin menumpuk.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

“Pihak PT. Transon Group gagal melunasi utang yang terus menumpuk, bahkan setelah berbagai upaya mediasi secara lunak,” ujar Melissa saat membantu menjelaskan kronologis.

“Akhirnya ketika mengalami kebuntuan, atas nama klien, kami mengajukan gugatan pailit,” sambung Rahmad.

Diketahui, gugatan ini telah dilayangkan setelah utang Transon Group kepada PT Sentral Indotama Energi yang mencapai Rp118,6 miliar sejak perjanjian kontrak pada 26 September 2022 tidak kunjung terbayar.

Baca Juga :  Gekira Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Bencana Alam Pulau Sumatera

“Gugatan pailit ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Hari Kamis, 13 Maret 2025,” jelas Rahmad.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT.Trason Group maupun sekertarisnya tidak bisa dihubungi terkait gugatan tersebut.

Baca tentangGugatan Pailit
Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain