Diduga Kebal Hukum, Inisial J dan Bisnis Obat Haram yang Menggurita di Majalengka

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

MAJALENGKA, Suararealitas.co – Majalengka sedang menghadapi persoalan serius yang tidak lagi bisa ditutupi dengan operasi simbolik atau penangkapan kecil-kecilan. Dugaan maraknya peredaran Obat Keras Daftar G dan Obat-Obat Tertentu (OOT) kini berkembang menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul nama inisial J yang disebut-sebut sebagai salah satu aktor utama di balik jaringan peredaran tersebut.

Nama J bukan lagi sekadar bisik-bisik di warung kopi. Di tengah masyarakat, namanya disebut berulang kali. Titik-titik penjualan diduga diketahui. Pola operasionalnya diduga terbaca. Bahkan dugaan keterlibatan jaringan lapangan disebut sudah berlangsung cukup lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> Namun yang paling mengundang tanda tanya besar adalah: mengapa praktik ini seolah terus berjalan tanpa hambatan berarti?

Jika benar dugaan masyarakat bahwa J hanya mengendalikan dari belakang sementara orang lain dijadikan operator lapangan, maka pola ini menunjukkan adanya sistem yang terorganisir, bukan sekadar penjual eceran biasa. Bisnis obat haram seperti Tramadol, THP, dan Dextromethorphan jelas bukan pelanggaran ringan, sebab dampaknya menghancurkan generasi muda secara perlahan.

Baca Juga :  Terungkap! Dua Gudang Oli Diduga Palsu di Cipondoh Kembali Beroperasi, Ada Aktivitas Repack Usai Tutup Sementara

Yang membuat publik semakin geram, razia demi razia justru terkesan tidak menyentuh akar persoalan. Tempat digerebek, lalu muncul lagi. Penjual ditangkap, lalu berganti orang. Titik ditutup, lalu pindah beberapa meter. Situasi ini memunculkan persepsi buruk di masyarakat bahwa ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

Tidak sedikit warga mulai mempertanyakan kemungkinan adanya oknum aparat yang mengetahui aktivitas tersebut namun memilih diam. Dugaan pembiaran ini tentu sangat serius dan tidak boleh dianggap sebagai isu biasa, sebab bila aparat penegak hukum justru gagal bertindak terhadap peredaran obat haram yang terang-terangan terjadi, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa runtuh.

> Opini publik berkembang liar: apakah para pelaku memang kebal hukum? Ataukah ada pihak-pihak yang merasa diuntungkan sehingga bisnis haram ini tetap hidup?

Padahal aturan hukumnya sangat jelas. Penjualan Obat Keras dan OOT tanpa izin dapat dijerat pidana berat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Negara melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan dan kepolisian memiliki kewajiban penuh untuk menghentikan praktik tersebut.

Baca Juga :  Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar

Karena itu, publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar operasi seremonial yang hanya ramai di pemberitaan tetapi tidak menyentuh aktor utama di lapangan.

Jika memang inisial J tidak terlibat, maka penegak hukum wajib membuktikannya secara terbuka agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan. Namun jika dugaan masyarakat benar, maka siapa pun yang terlibat — termasuk apabila ada oknum aparat yang melakukan pembiaran — harus diproses secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Sebab ketika obat-obatan berbahaya dibiarkan beredar bebas, yang sedang dirusak bukan hanya hukum, tetapi masa depan anak-anak muda di Majalengka.

> Surat resmi klarifikasi dan konfirmasi sudah dikirim ke inisial J, sampai kini tidak ada jawaban.

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Berita Terbaru