Oleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)
MAJALENGKA, Suararealitas.co – Majalengka sedang menghadapi persoalan serius yang tidak lagi bisa ditutupi dengan operasi simbolik atau penangkapan kecil-kecilan. Dugaan maraknya peredaran Obat Keras Daftar G dan Obat-Obat Tertentu (OOT) kini berkembang menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul nama inisial J yang disebut-sebut sebagai salah satu aktor utama di balik jaringan peredaran tersebut.
Nama J bukan lagi sekadar bisik-bisik di warung kopi. Di tengah masyarakat, namanya disebut berulang kali. Titik-titik penjualan diduga diketahui. Pola operasionalnya diduga terbaca. Bahkan dugaan keterlibatan jaringan lapangan disebut sudah berlangsung cukup lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
> Namun yang paling mengundang tanda tanya besar adalah: mengapa praktik ini seolah terus berjalan tanpa hambatan berarti?
Jika benar dugaan masyarakat bahwa J hanya mengendalikan dari belakang sementara orang lain dijadikan operator lapangan, maka pola ini menunjukkan adanya sistem yang terorganisir, bukan sekadar penjual eceran biasa. Bisnis obat haram seperti Tramadol, THP, dan Dextromethorphan jelas bukan pelanggaran ringan, sebab dampaknya menghancurkan generasi muda secara perlahan.
Yang membuat publik semakin geram, razia demi razia justru terkesan tidak menyentuh akar persoalan. Tempat digerebek, lalu muncul lagi. Penjual ditangkap, lalu berganti orang. Titik ditutup, lalu pindah beberapa meter. Situasi ini memunculkan persepsi buruk di masyarakat bahwa ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.
Tidak sedikit warga mulai mempertanyakan kemungkinan adanya oknum aparat yang mengetahui aktivitas tersebut namun memilih diam. Dugaan pembiaran ini tentu sangat serius dan tidak boleh dianggap sebagai isu biasa, sebab bila aparat penegak hukum justru gagal bertindak terhadap peredaran obat haram yang terang-terangan terjadi, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa runtuh.
> Opini publik berkembang liar: apakah para pelaku memang kebal hukum? Ataukah ada pihak-pihak yang merasa diuntungkan sehingga bisnis haram ini tetap hidup?
Padahal aturan hukumnya sangat jelas. Penjualan Obat Keras dan OOT tanpa izin dapat dijerat pidana berat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Negara melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan dan kepolisian memiliki kewajiban penuh untuk menghentikan praktik tersebut.
Karena itu, publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar operasi seremonial yang hanya ramai di pemberitaan tetapi tidak menyentuh aktor utama di lapangan.
Jika memang inisial J tidak terlibat, maka penegak hukum wajib membuktikannya secara terbuka agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan. Namun jika dugaan masyarakat benar, maka siapa pun yang terlibat — termasuk apabila ada oknum aparat yang melakukan pembiaran — harus diproses secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Sebab ketika obat-obatan berbahaya dibiarkan beredar bebas, yang sedang dirusak bukan hanya hukum, tetapi masa depan anak-anak muda di Majalengka.
> Surat resmi klarifikasi dan konfirmasi sudah dikirim ke inisial J, sampai kini tidak ada jawaban.
Penulis : ASH
Editor : Eka




































