Dugaan Kuasai Aset Negara, Pengelola Wisata Lendir di Wisma Mas Terancam Pidana

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengusaha hiburan malam menguasai aset negara menjadi persoalan akut dan pelik. Berkelindan di antara pihak internal pemerintahan, hingga aparat penegak hukum. Mampukah pengusaha tersebut membayar biaya sewa pada barang milik negara dan diduga tak setor pajak. (Foto: dok.suararealitas.co)

Ilustrasi pengusaha hiburan malam menguasai aset negara menjadi persoalan akut dan pelik. Berkelindan di antara pihak internal pemerintahan, hingga aparat penegak hukum. Mampukah pengusaha tersebut membayar biaya sewa pada barang milik negara dan diduga tak setor pajak. (Foto: dok.suararealitas.co)

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Pengusaha atau pengelola wisata lendir di Wisma Mas, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terancam pidana lantaran menguasai dan memanfaatkan lahan negara untuk mendirikan bangunan permanen.

Pasalnya, berdasarkan penelusuran suararealitas.co beberapa bangunan permanen tersebut patut diduga milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini balai besar wilayah sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

Dugaan tersebut diperkuat dengan informasi yang didapat dari aplikasi sentuh tanahku Badan Pertahan Nasional (BPN) yang memberikan rincian bahwa lokasi lahan tidak terdaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu, dari keterangan Lurah Kuta Jaya, Achmad Subagja juga mengakui bahwa lahan itu milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).

Baca Juga :  Tim Penilaian Lomba Tingkat Provinsi Banten Kunjungi Desa Tegal Kunir Lor

“Iya itu punya pemerintah pusat, kalau nggak salah balai besar,” kata Lurah Kuta Jaya, Achmad Subagja kepada suararealitas.co, Kamis (06/03/2025).

Terpisah, salah seorang praktisi hukum, Surya Ningrat mengatakan, bahwa dugaan penguasaan lahan yang disinyalir dilakukan oleh para pengelola hiburan malam tersebut dapat dikenakan pasal pidana.

“Asalkan semua unsur terpenuhi, semisalnya mereka tanpa hak menguasai lahan orang lain tanpa hak atau izin dari pemiliknya,” ungkap Surya.

Menurut Surya, mendirikan bangunan di atas lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  DPRD Banten Fraksi PKS H. Asnin Syafiudin Berikan Sosialisasi Perda Provinsi Banten dan Wawasan Kebangsaan

“Salah satunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar,” ulasnya.

Namun begitu, pelanggaran tersebut dapat terpatahkan asalkan para pengelola hiburan malam yang disinyalir menguasai lahan milik negara dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Semisal, harus mendapatkan izin dari pemerintah untuk mendirikan bangunan di atas lahan BBWSC3, melakukan analisis dampak lingkungan, dan menghormati kawasan lindung BBWSC3 tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau menghancurkannya,” kata Surya. (CIL)

Penulis : CIL

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif
GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 07:50 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Bekas Maqom Mbah Priok Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WIB

GB Star Resto dan Cafe Diduga Belum Kantongi NPPBKC

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Berita Terbaru