Sengketa Pilkada, MK Putuskan 11 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa).

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah lantaran terjadinya sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024 lalu.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil 20 putusan sengketa Pilkada 2024 yang sudah diputuskan majelis hakim MK, Senin (24/2) kemarin dari pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB di gedung MK, Jakarta Pusat.

Dari 20 perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut, terdapat 11 perkara yang dikabulkan MK dengan amar putusan melakukan PSU.

Lalu, satu sengketa pilkada yang putusannya rekapitulasi suara ulang, dan satu putusan lagi MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU. Sisanya ditolak atau tidak diterima oleh MK.

Saat ini, MK masih melanjutkan pembacaan 20 putusan sengketa Pilkada 2024 lagi. Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Inginkan Perubahan Kesetaraan dan Keadilan Sosial, Daenk Jamal Hadiri HUT ke-12 Partai Nasdem

Sedangkan, bagi pengunjung yang hadir di MK dapat secara langsung dan bersama-sama menyaksikan pengucapan Putusan melalui videotron yang dipasang di halaman Gedung MK.

Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman resmi MK bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan.

Berita Terkait

PIKI Soroti Intimidasi Jemaat GKPI Rajeg: Minta Maaf Tak Cukup, Hukum Harus Tegak
Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi
Polemik Kepala Bapenda DKI Rangkap Komisaris Utama Jakpro, Pengamat Sebut Lukai Hati Masyarakat yang Sulit Cari Pekerjaan
APBD Perubahan Tanggamus Defisit Rp101,3 Miliar, Anggaran 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun
Puan Pimpin Paripurna, DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia
9.205 Aduan Membanjiri DPR dalam Setahun, Puan Maharani: Kritik Bukan Jarak dengan Rakyat
Pembangunan RTH Sunter Jaya Disorot Warga: Pengamanan, Batas Lahan hingga Akses Jalan Dipertanyakan
Mahasiswa Soroti Korupsi dan Konsentrasi Kekuasaan di Era Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:54 WIB

PIKI Soroti Intimidasi Jemaat GKPI Rajeg: Minta Maaf Tak Cukup, Hukum Harus Tegak

Jumat, 4 September 2026 - 21:40 WIB

Konflik Agraria Tak Kunjung Tuntas, RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Solusi

Jumat, 4 September 2026 - 12:02 WIB

Polemik Kepala Bapenda DKI Rangkap Komisaris Utama Jakpro, Pengamat Sebut Lukai Hati Masyarakat yang Sulit Cari Pekerjaan

Rabu, 2 September 2026 - 22:28 WIB

APBD Perubahan Tanggamus Defisit Rp101,3 Miliar, Anggaran 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun

Selasa, 1 September 2026 - 23:24 WIB

Puan Pimpin Paripurna, DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia

Berita Terbaru