Eksaminasi Publik Atas Pengambilalihan Bank Bali

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, suararealitas.co – Kasus Bank Bali menunjukkan kelemahan sistem pengawasan perbankan. Kerugian negara akibat pembayaran ilegal sebesar Rp500 miliar kepada PT Era Giat Prima (EGP) membuat Bank Bali mengalami krisis likuiditas. Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk menyehatkan bank, tetapi malah dialihkan secara ilegal, melanggar prinsip hukum dan regulasi keuangan.

Hal tersebut disampaikan Aby Maulana, SH, MH. saat Diskusi Publik bertajuk “Eksaminasi Atas Pengambilalihan Bank Bali” yang digelar Kastara Law Firm pada Rabu (12/02/2025) di Jakarta. Acara ini menghadirkan para pakar hukum pidana dan ekonomi, membahas dampak kasus tersebut terhadap sistem perbankan nasional. pada Rabu (12/02/2025) di Jakarta. Acara ini menghadirkan para pakar hukum pidana dan ekonomi, membahas dampak kasus tersebut terhadap sistem perbankan nasional.

Baca Juga :  Oknum Ketua RW Ditahan Polisi, Lurah dan Camat Diminta Tegas Ambil Sikap

Pengalihan dana ini juga menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi di kalangan pejabat terkait, termasuk peran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam mengelola aset perbankan yang bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, proses penyelamatan Bank Bali terhambat, hingga akhirnya diakuisisi oleh Standard Chartered Bank pada tahun 2000.

Seharusnya, pemerintah melalui BPPN membantu restrukturisasi Bank Bali, tetapi justru muncul dugaan bahwa aset bank dikelola dengan kepentingan tertentu. Hal ini memperkuat pandangan bahwa pengawasan pemerintah terhadap perbankan masih lemah, memungkinkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam industri keuangan.

Baca Juga :  Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?

Diskusi ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting:

  • Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik dari PT Era Giat Prima, internal Bank Bali, maupun pejabat pemerintah, agar dimintai pertanggungjawaban hukum.
    Memperkuat regulasi perbankan, terutama dalam pengawasan transaksi surat berharga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Menerapkan sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang terbukti melanggar hukum.
  • Mempertimbangkan kompensasi bagi pemilik Bank Bali, seperti Rudi Ramli, atas kerugian finansial yang diderita.
  • Kasus pengambilalihan Bank Bali menjadi pelajaran penting bagi sistem perbankan nasional, menegaskan perlunya reformasi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat.

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru