Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski sempat ditutup, kini salah satu toko di Bekasi yang menjual bisnis ilegal tersebut dibiarkan menggurita, aparat penegakkan hukum kemana?. (Foto: suararealitas.co).

Meski sempat ditutup, kini salah satu toko di Bekasi yang menjual bisnis ilegal tersebut dibiarkan menggurita, aparat penegakkan hukum kemana?. (Foto: suararealitas.co).

BEKASI, suararealitas.co – Peredaran obat terlarang di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya sempat ditutup, sejumlah toko yang menjual obat keras jenis G kini kembali beroperasi dengan penjaga baru.

Salah satunya ialah toko yang terletak di Jl. Raya Al Ihsan, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Ketika redaksi mengunjungi lokasi yang berada di tengah pemukiman warga, penjaga toko yang enggan disebutkan namanya mengaku toko tersebut ada bos besar nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari aparat dan pemerintah setempat.

Keberadaan toko obat ilegal seolah tidak terkendali, tumbuh dengan cepat dan menyebar luas di sejumlah titik kota, layaknya hama yang sulit diberantas.

Baca Juga :  Rentetan Kasus Pencurian Ratusan Meter Kabel Listrik di Proyek PSN, Warga Geram! Misteri Gelap Penadah Sulit Terpecahkan, Penegakkan Hukum Lemah?

Saat ini, belum ada tindakan nyata dari Polres Metro Bekasi Kota maupun Polsek Pondok Gede untuk memberantas jaringan penjualan obat ilegal tersebut.

Padahal, peredaran obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, hingga Alprazolam yang tergolong sebagai narkotika ringan sangat membahayakan masyarakat dan berpotensi mendorong terjadinya tindakan kriminal.

Adapun, tindakan tersebut jelas melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar berdasarkan Pasal 197 dan 198 UU tersebut.

Baca Juga :  Diduga Ada Pengkhianat, Begini Langkah Cerdas Camat Pasar Kemis Soal Lokasi 'Wisata Lendir'

Modus dan dugaan pembiaran para pelaku kerap menyamarkan usaha mereka sebagai konter pulsa, atau warung sembako.

Bahkan, diduga kuat ada keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas ilegal ini, yang secara tidak langsung ikut merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan kota.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada satu pun pengungkapan atau penangkapan terkait aktivitas tersebut.

Namun, masyarakat pun mendesak agar aparat tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan tegas demi keselamatan publik dan masa depan generasi muda.

Penulis : Gibran. L

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terbaru

Pendidikan

Kemilau Mutiara Harky Meraih Cumlaude pada Wisuda UINSSC 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 09:05 WIB