Sri Mulyani Tegaskan Pajak 12% Berlaku untuk Barang Mewah

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Kemenkeu/Ist).

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Kemenkeu/Ist).

JAKARTA, suararealitas.co Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bahwa kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12% berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023.

Sri menegaskan, jika kenaikan PPN 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 itu bukan untuk barang yang di konsumsi masyarakat. Tidak seperti isu yang beredar di media sosial selama ini bahwa semua barang dan jasa akan akan dinaikan.

“Kenaikan PPN 12 % untuk barang dan jasa mewah ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mengikatkan saya beli masyarakat, dan rasa keadilan tentang pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sri menjelaskan, kenaikan pajak tersebut berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti, privat jet, kapal pesiar, apartemen, kondominium, town house, dan balon udara, serta kendaraan bermotor yang telah dikenakan PPNBM.

Baca Juga :  KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Ilegal di Banyuwangi

Sementara, untuk barang yang tidak mengalami kenaikan adalah, barang-barang yang berhubungan dengan bahan pokok. Mulai dari dari beras, gula, minyak goreng, sabun, dan lain sebagainya.

“Barang dan jasa yang selama ini 11% tidak ada kenaikan PPn, termasuk bahan pokok yang selama ini dikonsumsi masyarakat,” jelas Sri Mulyani.

Orang nomor satu di Kementerian Keuangan itu mengungkapkan, pemerintah juga akan melakukan stimulus, dan menyediakan anggaran sebesar Rp265 Triliun yang telah ditetapkan sebelumnya.

Stimulus tersebut berupa pemberian beras kepada juta penduduk. Masing-masing 10 kg beras selama dua bulan.

Kemudian, memberikan diskon 50 % tarif listrik bagi masyarakat pengguna daya 2.200 atau lebih rendah selama dua bulan. Selajutnya, bagi para pekerja yang terkena PHK akses perpanjangan .

“Demikian juga dengan UMKM yang omsetnya di bawah 500 juta tidak akan dikenakan PPh atau 0%. Begitu pula dengan karyawan yang berpenghasilan dibawah Rp10 Juta tidak diberlakukan pajak penghasilan,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga :  Menjahit Mimpi dari Yogyakarta ke Dunia

Untuk kendaraan listrik, hybrid, dan PPN, kata Sri, untuk pembelian rumah di tanggung pemerintah dengan ketentuan yang berlaku seperti yang diumumkan pemerintah sebelumnya.

“Selama ini sudah kita umumkan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar ke atas. Untuk Rp 2 miliar pertamanya dikenakan skema PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni 100% diskonnya. Namun, pada semester kedua diberikan diskon 50%,” beber Sri.

Ia pun kembali menegaskan, jika PPN untuk semua barang jasa yang selama ini dikonsumsi masyarakat tetap pada rate yang sama. Tidak ada kenaikan 12% kecuali barang yang sangat mewah.

“Instrumen perpajakan ini di berlakukan untuk menjalankan prinsip keadilan,” pungkas Sri.

Penulis : Sir

Editor : Reza Mahendra

Berita Terkait

KKP Evaluasi KKPRL untuk Percepatan Proyek Strategis Nasional
Pemkot Dumai Dorong Percepatan Cetak Sawah, Ajukan Dukungan Irigasi dan Alsintan ke Pemerintah Pusat
Sekda Buka Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Desa
Mobilitas Lebaran 2026 Meningkat, KAI Commuter Fokus pada Layanan dan Kolaborasi
Mantan Dankormar Letjen (Purn) Suharto Tutup Usia, Dimakamkan di TMP Kalibata
Halal Bihalal Warga Peniron di Jakarta, Dadiyono Dorong Soliditas dan Keterwakilan Politik
PADI Siap Rayakan Satu Dekade, Tegaskan Komitmen Membela Keadilan
Milad ke-70 PB SEMMI: Momentum Konsolidasi dan Penguatan Gerakan Mahasiswa

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:48 WIB

KKP Evaluasi KKPRL untuk Percepatan Proyek Strategis Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Pemkot Dumai Dorong Percepatan Cetak Sawah, Ajukan Dukungan Irigasi dan Alsintan ke Pemerintah Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 08:30 WIB

Sekda Buka Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Desa

Senin, 20 April 2026 - 17:11 WIB

Mobilitas Lebaran 2026 Meningkat, KAI Commuter Fokus pada Layanan dan Kolaborasi

Minggu, 19 April 2026 - 13:37 WIB

Mantan Dankormar Letjen (Purn) Suharto Tutup Usia, Dimakamkan di TMP Kalibata

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Diduga Jual Obat Keras Terbatas, Toko Kelontong di Cakung Jadi Sorotan

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:07 WIB