Dugaan Berikan Keterangan Palsu, Oknum Jaksa Kejati Kalbar Dilaporkan Stevanus Febyan Babaro

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro didampingi Praktisi Hukum dan Komunikasi, Syamsul Jahidin usai laporkan oknum jaksa soal keterangan palsu ke Polda Kalimantan. (Foto: Istimewa).

Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro didampingi Praktisi Hukum dan Komunikasi, Syamsul Jahidin usai laporkan oknum jaksa soal keterangan palsu ke Polda Kalimantan. (Foto: Istimewa).

PONTIANAK – Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat (Kalbar), Stevanus Febyan Babaro melaporkan seorang oknum jaksa ke Polda Kalimantan Barat.

Dia menuding oknum jaksa melanggar Pasal 242 KUHP terkait pemalsuan keterangan dalam perkara yang bergulir di PN Pontianak, pada Senin, (13/01/2025) kemarin.

Pelapor Stevanus Febyan Babaro menjelaskan pokok laporannya terkait pemalsuan keterangan saat sidang perkara 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, kata dia, keterangan yang ia berikan dalam fakta persidangan adanya pelanggaran dan tidak profesional yang diduga dipalsukan oleh oknum saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat lantaran hasil dari perhitungan kerugian yang dilakukannya menangani pokok perkara tersebut.

“Kita dari LI Bapan Kalbar, melaporkan oknum jaksa ini ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana dalam memberikan keterangan palsu atau kesaksian palsu dibawah sumpah dimuka persidangan kasus dugaan adanya korupsi pada proses pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021,” kata Febyan, saat dihubungi wartawan suararealitas.co, pada Rabu (15/01/2024).

Baca Juga :  Penantian Panjang Berakhir! Lahan Tidur Sumber Waras Siap Disulap Jadi Rumah Sakit Tipe A

Selain itu, Febyan juga menyebut dakwaan dalam perkara tersebut keterangan yang tidak benar, padahal sudah sumpah di dalam persidangan.

“Dasar kita yah memang sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP yang dimana keterangan tidak boleh berubah-ubah di dalam persidangan, karena memang keterangan ahli ini sangat krusial dan sangat penting,” ujar Febyan.

“Ahli atau oknum ini memang yang dari awal menyatakan perkiraan kerugian negara sehingga menyebabkan 4 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi UPPKB Siatan,” lanjutnya.

Febyan berharap laporannya ditindaklanjuti Polda Kalimantan Barat tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Miris! Peredaran Obat Keras Semakin Terang-terangan Beroperasi di Tengah Pemukiman Penduduk Jatiwaringin

“Kita mau agar laporan kita segera di proses, karena disini jelas ada pelanggaran yang dilakukan oknum saksi ahli auditor kejaksaan ini, mereka adalah penegak hukum jadi tidak selayaknya memberikan keterangan palsu terkait kerugian negara yang menyebabkan 4 orang menjadi terdakwa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini persidangan atas kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pembangunan UPPKB masih terus berjalan dan rencananya Kamis 16 Januari 2025 mendatang akan masuk di tahap pemeriksaan terdakwa.

Bahkan, kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berbagai dugaan pelanggaran hukum.

LI BAPAN Kalimantan Barat pun terus menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap demi tercapainya keadilan dan memberantas praktik peradilan sesat di Kalimantan Barat.

Berita Terkait

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah
Majalengka Darurat Obat Terlarang: Tamparan Keras Bagi Kapolres Majalengka?
Kabar Terbaru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku
Founder Ekspedisi Ternama Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan, Suami Bongkar Chat Mesra Istri
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Bareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal
21 Korban Tertipu Iming-iming Titik MBG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:02 WIB

Majalengka Darurat Obat Terlarang: Tamparan Keras Bagi Kapolres Majalengka?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:12 WIB

Kabar Terbaru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:50 WIB

Founder Ekspedisi Ternama Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan, Suami Bongkar Chat Mesra Istri

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:09 WIB

Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming

Berita Terbaru

Unit kendaraan DLHK Kabupaten Tangerang yang menunggak pajak selama 12tahun

Berita Aktual

DLHK Sebut, Pajak Armada Menunggak, Akibat BPKB Terselip di BPKAD

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:14 WIB

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB