Bahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Polisi

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Polisi
Toko Kosmetik berkedok pedagang pil koplo yang mengakui setor uang ke oknum kepolisan. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Rd)

JAKARTA – Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter. Namun ada saja pelaku usaha yang dengan sengaja menjual Obat Keras Terbatas (K) dan Tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti toko di Jalan Komplek Bina Marga, RT. 07, RW. 10, Cengkareng, Jakarta Barat yang dengan bebas menjual pil koplo kepada semua kalangan dan mengakui sudah berkoordinasi dengan oknum aparat. 

Baca Juga :  Pembukaan Program TJSL PT API 2025: Lomba Penataan Lingkungan Kampung Pelindo (PT Pelindo Solusi Logistik Group)

“Abang darimana, kami disini sudah berkoordinasi bang,” jelas penjaga toko kepada suararealitas.com, Kamis (5/12/2024) malam.

Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik Darsuli S. H, kepada suararealitas.com. mengatakan bahwa BPOM RI dan Sudinkes Jakarta Barat segera lakukan sidak.

 “Dalam hal ini BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat (Sudinkes Jakbar) untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Ijin Edar BPOM RI. Karena jelas adanya pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Chakranews.com dan LBH Chakra Bersatu Rayakan Milad, Santuni Anak Yatim

“Pihak Kepolisian tentunya bisa mempersempit peredaran pil koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar,” sambungnya.

Dalam hal ini, tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

(Rd)

Berita Terkait

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Pengawasan Pasar Diperketat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Cek Urine, Kesehatan Terhadap Sopir Mudik Gratis KB-SI.P Bersama Pelindo
Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Warga, Polisi Dalami Kasus
Santunan Ramadan KNPI Jasinga: Merajut Kepedulian, Menebar Keberkahan
Bukan Sekadar Takjil, Pemuda Sukajaya Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan 
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus, Analisis CCTV dan Forensik Jadi Fokus
Ini Cara Satgas PRR Bikin Faskes di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera Pulih dengan Cepat
DWP Kemendagri Serahkan Bantuan Paket Sembako bagi Warga Terdampak Banjir di Kompleks DDN Karang Mulya Tangerang

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:17 WIB

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Pengawasan Pasar Diperketat

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:25 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Cek Urine, Kesehatan Terhadap Sopir Mudik Gratis KB-SI.P Bersama Pelindo

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:43 WIB

Santunan Ramadan KNPI Jasinga: Merajut Kepedulian, Menebar Keberkahan

Senin, 16 Maret 2026 - 15:25 WIB

Bukan Sekadar Takjil, Pemuda Sukajaya Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan 

Senin, 16 Maret 2026 - 15:01 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus, Analisis CCTV dan Forensik Jadi Fokus

Berita Terbaru