KKP Segel Dua Resort dan Dua Area Reklamasi Tak Berizin dalam Sepekan

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (23/9) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel empat lokasi pemanfaatan ruang laut yang terindikasi tak memiliki perizinan. Keempatnya yakni dua area reklamasi di Morowali, Sulawesi Tengah, dan dua resort di Pulau Maratua, Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam Konferensi Pers di Media Center Gedung Mina Bahari, Jakarta, Senin (23/9/2024) menjelaskan, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau terkecil menjadi perhatian serius pihaknya demi menjaga keberlanjutan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pulau Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing, seperti halnya Pulau Sipadan dan Ligitan,” terangnya.

Dua resort tersebut yaitu PT NMR dan PT MID diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil. 

Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.

Baca Juga :  Aksi Sosial Mitrapol: Santuni Anak Yatim dan Salurkan Sembako di Dua Kota

“Kami sangat mendukung investasi terlebih di sektor pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI, mereka masuk dengan PMA dan mendirikan resort namun tidak berizin, lama-lama menguasai. Itu yang harus diawasi. Sehingga penertiban tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi serta membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut,” ujar Ipunk.

Sedangkan penyegelan dan penghentian sementara area reklamasi dilakukan pada dua perusahaan yaitu PT RUJ dan PT JPS yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah. Kedua perusahaan terindikasi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jeti seluas 1,27368 hektare dan 3,91193 hektare yang tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Halid K Jusuf mendorong manajemen PT RUJ dan PT JPS untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS), dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

Baca Juga :  BRIN Luncurkan IDSD 2025, Riset dan Inovasi Jadi Kunci Daya Saing Daerah

“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha serta berkoordinasi dengan pemda setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, ST., M.Si menyebutkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi PT RUJ dan PT JPS. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sejak awal Juli 2024.

“Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT JPS area reklamasi seluas 3,91193 hektare tersebut dibangun untuk menunjang operasional fasilitas pelatihan keamanan. Sedangkan reklamasi pengembangan jeti PT RUJ seluas 1,27368 hektare diperuntukkan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan batuan,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan pulau-pulau terluar Indonesia untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut di sana. Selain terkait perizinan, pengawasan juga dilakukan terhadap aksi pencurian sumber daya alam (SDA) perikanan.

Berita Terkait

Patroli Gabungan Brimob Amankan Empat Motor Diduga untuk Balap Liar di Jakarta Timur
Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Peredaran 2,05 Kilogram Ganja, 1 Pria Diamankan
Jaga Rasa Aman Warga, Polda Metro Jaya Perkuat Pengamanan Pilkades di Kabupaten Bekasi
Rakerda II DMI Jakarta Utara Bahas Penguatan Fungsi Masjid dan Pemberdayaan Umat
25 Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok Dikerahkan Amankan Pilkades di Kabupaten Bekasi
Industri Rokok Disebut Ajukan Sertifikasi Halal, FKBI Soroti Kepastian Status Produk
Polri Ulurkan Tangan Untuk Sesama, Bakti Sosial di Panti Asuhan Yatim Piatu Nuruz Zahroh
Tinjau Lokasi Karhutla di Sumatera Selatan, Menko Polkam: Hadapi Karhutla seperti di Medan Tempur, Fokuskan Kekuatan secara Tepat dan Terukur

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04 WIB

Patroli Gabungan Brimob Amankan Empat Motor Diduga untuk Balap Liar di Jakarta Timur

Sabtu, 19 September 2026 - 16:57 WIB

Jaga Rasa Aman Warga, Polda Metro Jaya Perkuat Pengamanan Pilkades di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 19 September 2026 - 14:52 WIB

Rakerda II DMI Jakarta Utara Bahas Penguatan Fungsi Masjid dan Pemberdayaan Umat

Sabtu, 19 September 2026 - 14:50 WIB

25 Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok Dikerahkan Amankan Pilkades di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 19 September 2026 - 12:29 WIB

Industri Rokok Disebut Ajukan Sertifikasi Halal, FKBI Soroti Kepastian Status Produk

Berita Terbaru