Usai Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat Dari Lapas Pondok Bambu

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jessica Kumala Wongso dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 pagi. Keluarga Jessica tampak hadir di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Didampingi Tim Hukum Jessica yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM.

Pasca keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jessica langsung menuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Di sana, ia menandatangani beberapa berkas dan selanjutnya, Jessica menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melanjutkan proses administrasi.

Kemudian Tim hukum Jessica Wongso, dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM, menggelar konferensi pers terkait pembebasan bersyarat yang diterima oleh klien mereka. Acara tersebut berlangsung di Senayan Avenue by Ottoliana Jakarta, pada hari Minggu sore, 18 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi Pers Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang diketuai oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H, M.M.  menjelaskan bahwa kliennya telah resmi bebas bersyarat. 

Baca Juga :  Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Sampaikan Arah Kebijakan Ekonomi 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI

Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Selama menjalani hukuman, Jessica dinilai berkelakuan baik dan Jessica mendapatkan remisi sebesar 58 bulan 30 hari. Sehingga ada perubahan hukuman Jessica dari 20 tahun menjadi 8 tahun dengan pembebasan bersyarat tersebut Jessica harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.

Dalam pernyataannya, Otto Hasibuan menyampaikan kebahagiaannya atas pembebasan ini. “Hari ini adalah hari yang berbahagia bagi kami, terutama bagi Jessica yang akhirnya mendapatkan kesempatan untuk bebas bersyarat setelah lebih dari delapan tahun menjalani hukuman. 

Ia juga mengungkapkan bahwa rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sempat dipertimbangkan, namun terpaksa ditunda setelah menerima kabar tentang pembebasan bersyarat Jessica. “Kami sempat merencanakan untuk mengajukan PK, tapi karena Jessica sudah dibebaskan, kami menunda rencana tersebut. Yang pasti, kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait dan berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak Jessica dihormati,” tambahnya.

Baca Juga :  Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gandeng Kemenag Gelar Webinar Akselerasi Sertifikasi Halal

Otto Hasibuan juga menambahkan bahwa hukum adalah sesuatu yang harus dihormati, dan kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. “Keputusan pengadilan harus dihormati, dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Kami akan terus mendampingi Jessica dan berupaya untuk memastikan bahwa hak-haknya sebagai warga negara dihormati,” ujarnya.

Dalam acara jumpa pers ini Jessica juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada keluarga, teman-teman, dan tim hukum yang telah setia mendukungnya selama ini. 

“Saya sangat berterima kasih atas doa dan dukungan dari semua pihak. Hari ini adalah hari yang sangat spesial dan berarti bagi saya,” ungkapnya.

.

Berita Terkait

DPW HMTN-MP Sumsel Gelar Rakerda I Tahun 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Pemberdayaan Petani
Rekam Jejak KPK, Kapolda Metro hingga Kabaharkam, LSPN Yakin Komjen Pol. Karyoto Layak Jadi Kapolri
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan
Brimob Metro Jaya Amankan 4 Pelaku Penganiayaan di Mustika Jaya Bekasi
Bhabinkamtibmas Muara Angke Polsek Kawasan Sunda Kelapa Intensifkan DDS dan Sambang kepada ABK Kapal di Pelabuhan Muara Angke untuk Perkuat Harkamtibmas
JJOS Patroli KRYD Skala Besar Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
Bhabinkamtibmas Muara Angke Sambangi Sekretariat RW 22, Perkuat Sinergi dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga
Pelantikan DPP FORKABI 2026–2031, Achmad Azran Tegaskan Organisasi Tetap Independen Kawal Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:33 WIB

DPW HMTN-MP Sumsel Gelar Rakerda I Tahun 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Pemberdayaan Petani

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:30 WIB

Rekam Jejak KPK, Kapolda Metro hingga Kabaharkam, LSPN Yakin Komjen Pol. Karyoto Layak Jadi Kapolri

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:12 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Buruh Pelabuhan

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:08 WIB

Brimob Metro Jaya Amankan 4 Pelaku Penganiayaan di Mustika Jaya Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:09 WIB

Bhabinkamtibmas Muara Angke Polsek Kawasan Sunda Kelapa Intensifkan DDS dan Sambang kepada ABK Kapal di Pelabuhan Muara Angke untuk Perkuat Harkamtibmas

Berita Terbaru