Usai Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat Dari Lapas Pondok Bambu

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jessica Kumala Wongso dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 pagi. Keluarga Jessica tampak hadir di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Didampingi Tim Hukum Jessica yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM.

Pasca keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jessica langsung menuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Di sana, ia menandatangani beberapa berkas dan selanjutnya, Jessica menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melanjutkan proses administrasi.

Kemudian Tim hukum Jessica Wongso, dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM, menggelar konferensi pers terkait pembebasan bersyarat yang diterima oleh klien mereka. Acara tersebut berlangsung di Senayan Avenue by Ottoliana Jakarta, pada hari Minggu sore, 18 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi Pers Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang diketuai oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H, M.M.  menjelaskan bahwa kliennya telah resmi bebas bersyarat. 

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI BO Rangkasbitung Berangkatkan Pegawai Support Operasional ke Program Pelatihan

Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Selama menjalani hukuman, Jessica dinilai berkelakuan baik dan Jessica mendapatkan remisi sebesar 58 bulan 30 hari. Sehingga ada perubahan hukuman Jessica dari 20 tahun menjadi 8 tahun dengan pembebasan bersyarat tersebut Jessica harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.

Dalam pernyataannya, Otto Hasibuan menyampaikan kebahagiaannya atas pembebasan ini. “Hari ini adalah hari yang berbahagia bagi kami, terutama bagi Jessica yang akhirnya mendapatkan kesempatan untuk bebas bersyarat setelah lebih dari delapan tahun menjalani hukuman. 

Ia juga mengungkapkan bahwa rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sempat dipertimbangkan, namun terpaksa ditunda setelah menerima kabar tentang pembebasan bersyarat Jessica. “Kami sempat merencanakan untuk mengajukan PK, tapi karena Jessica sudah dibebaskan, kami menunda rencana tersebut. Yang pasti, kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait dan berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak Jessica dihormati,” tambahnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi resmikan Bendungan Sindang Heula, Harapkan Dapat Bermanfaat Buat Masyarakat Banten

Otto Hasibuan juga menambahkan bahwa hukum adalah sesuatu yang harus dihormati, dan kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. “Keputusan pengadilan harus dihormati, dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Kami akan terus mendampingi Jessica dan berupaya untuk memastikan bahwa hak-haknya sebagai warga negara dihormati,” ujarnya.

Dalam acara jumpa pers ini Jessica juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada keluarga, teman-teman, dan tim hukum yang telah setia mendukungnya selama ini. 

“Saya sangat berterima kasih atas doa dan dukungan dari semua pihak. Hari ini adalah hari yang sangat spesial dan berarti bagi saya,” ungkapnya.

.

Berita Terkait

Patroli Gabungan Brimob Amankan Empat Motor Diduga untuk Balap Liar di Jakarta Timur
Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Peredaran 2,05 Kilogram Ganja, 1 Pria Diamankan
Jaga Rasa Aman Warga, Polda Metro Jaya Perkuat Pengamanan Pilkades di Kabupaten Bekasi
Rakerda II DMI Jakarta Utara Bahas Penguatan Fungsi Masjid dan Pemberdayaan Umat
25 Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok Dikerahkan Amankan Pilkades di Kabupaten Bekasi
Industri Rokok Disebut Ajukan Sertifikasi Halal, FKBI Soroti Kepastian Status Produk
Polri Ulurkan Tangan Untuk Sesama, Bakti Sosial di Panti Asuhan Yatim Piatu Nuruz Zahroh
Tinjau Lokasi Karhutla di Sumatera Selatan, Menko Polkam: Hadapi Karhutla seperti di Medan Tempur, Fokuskan Kekuatan secara Tepat dan Terukur

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04 WIB

Patroli Gabungan Brimob Amankan Empat Motor Diduga untuk Balap Liar di Jakarta Timur

Sabtu, 19 September 2026 - 16:57 WIB

Jaga Rasa Aman Warga, Polda Metro Jaya Perkuat Pengamanan Pilkades di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 19 September 2026 - 14:52 WIB

Rakerda II DMI Jakarta Utara Bahas Penguatan Fungsi Masjid dan Pemberdayaan Umat

Sabtu, 19 September 2026 - 14:50 WIB

25 Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok Dikerahkan Amankan Pilkades di Kabupaten Bekasi

Sabtu, 19 September 2026 - 12:29 WIB

Industri Rokok Disebut Ajukan Sertifikasi Halal, FKBI Soroti Kepastian Status Produk

Berita Terbaru