STIH Painan Perkuat Edukasi Hukum di Desa Pasir Gadung melalui Program PKM.

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan kembali mengukuhkan komitmennya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Para dosen STIH Painan turun langsung ke Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan pendekatan unik: “door to door”.

Kelompok dosen yang terlibat dalam kegiatan ini dibagi dalam beberapa tim. Salah satunya adalah kelompok 5 yang dipimpin oleh dosen Markuat, bersama anggota yakni dosen Hendrik F. Siregar dan dosen Wirda Gariza Haq, serta dibantu oleh dosen Herlina dan Mustopa Adam. Mereka menyelenggarakan penyuluhan dengan tema “Perceraian Usia Dini, Dampak Sosial, dan Akibat Hukumnya”. selaras dengan Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Topik ini menarik minat warga setempat yang hadir dengan antusias untuk menyimak setiap penjelasan.

“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias mengikuti penyuluhan hukum ini. Mereka banyak bertanya terkait hukum perceraian dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan sosial,” ujar Markuat kepada Wartawan dikutip, Rabu 21-8-2024.

Kegiatan ini, sambung Markuat, menjadi pengalaman pertama bagi warga Desa Pasir Gadung, yang sangat mengapresiasi upaya STIH Painan dalam menyentuh langsung kehidupan masyarakat melalui Tridarma Perguruan Tinggi. Warga juga menyampaikan rasa terima kasihnya karena mendapat pemahaman hukum yang selama ini jarang mereka dapatkan.

Markuat berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga menambahkan bahwa STIH Painan siap memberikan konsultasi hukum lebih lanjut jika dibutuhkan.

“Selain itu, kami berharap agar warga desa bisa melanjutkan pendidikan di STIH Painan untuk memperdalam pemahaman hukum mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pasir Gadung, Herdiana, melalui Sekretaris Desa Dedi Herdiyana, turut memberikan apresiasi atas kegiatan ini.

Baca Juga :  Vimalla Hills Resmikan Club House di Cluster Everest Untuk Dukung Gaya Hidup Lebih Berkualitas

Dedi menyebut bahwa PKM yang dilakukan oleh dosen STIH Painan sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat dan tokoh-tokoh desa seperti RT, RW, dan Jaro.

“Kegiatan ini sangat bagus karena membantu masyarakat memahami hukum, bukan hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek hukumnya. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut di desa kami agar pengetahuan hukum dan kualitas SDM masyarakat semakin meningkat,” ujar Dedi.

Dengan adanya program ini, jelas Dedi, STIH Painan tidak hanya memberikan pengetahuan hukum yang berguna.

“Tetapi juga menjembatani masyarakat Desa Pasir Gadung dengan dunia hukum, menjadikan mereka lebih siap menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul di masa depan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terbaru